Poso, Kabartujuhsatu.news, Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh empat warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Polres Morowali, tidak menghadiri persidangan yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Andri Natanael Partogi, SH, MH. Dalam persidangan, hakim menyatakan ketidakhadiran pihak termohon menjadi dasar penundaan sidang sekaligus memerintahkan panitera untuk melakukan pemanggilan ulang.
“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon,” ujar hakim Andri di ruang sidang PN Poso.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh empat warga Desa Torete, yakni Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin.
Keempatnya menggugat keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Polres Morowali dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani aparat kepolisian setempat.
Dalam sidang perdana tersebut, para pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang tergabung dalam Front Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah (FPR-ST). Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Evani H. Hamzah, SH, MH, Agus Salim, SH, Moh Taufik D. Umar, SH, Firmansyah C. Rasyid, SH, Mey Prawesty, SH, dan Moh Iwan Rajasipa, SH.
Sementara itu, pihak termohon dalam perkara praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian Resor Morowali, cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Morowali.
Pantauan di lokasi persidangan menunjukkan puluhan warga Desa Torete, termasuk keluarga dan kerabat para pemohon, memadati Pengadilan Negeri Poso.
Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral sekaligus menyaksikan langsung jalannya sidang praperadilan perdana yang menyita perhatian publik tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Moh Taufik D. Umar, SH, mengungkapkan bahwa sidang sejatinya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA. Namun, sidang baru dibuka sekitar pukul 13.30 WITA.
Meski demikian, agenda utama sidang tidak dapat berjalan optimal karena ketidakhadiran pihak termohon.
“Sidang tetap dibuka dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan. Setelah itu, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil kembali pihak termohon agar hadir pada sidang lanjutan tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Poso Kelas IB,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bung Memet tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Firmansyah C. Rasyid, SH, menilai perkara yang menjerat empat warga Desa Torete tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang terjadi di wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bermula dari sengketa hak kepemilikan tanah antara warga dengan perusahaan tambang nikel yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang adil.
“Seharusnya persoalan ini dilihat secara utuh dan komprehensif. Ini adalah konflik tanah yang semestinya masuk ke ranah perdata antara warga Desa Torete dan pihak perusahaan. Namun faktanya, justru empat warga ini dipidanakan,” kata Firmansyah. Kamis (29/1/2026).
Senada dengan itu, advokat rakyat Agus Salim, SH, menegaskan bahwa salah satu alasan utama pengajuan praperadilan adalah adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penetapan tersangka.
Ia menyebut para pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain itu, terdapat upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan, surat penetapan tersangka tidak pernah diterima oleh para pemohon,” tegas Agus Salim.
Menurutnya, tidak adanya surat penetapan tersangka menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia merujuk pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.
Sidang praperadilan lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Publik kini menanti kehadiran Polres Morowali dalam persidangan tersebut, sekaligus menunggu bagaimana pengadilan menilai sah atau tidaknya langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum terhadap empat warga Desa Torete.
(Umar/Tim)




