Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng menggelar rapat pemantapan terkait progres rencana kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Warung Bebek 77, Jalan Kemakmuran, Watansoppeng, Kamis (29/1/2026).
Rapat pemantapan ini dihadiri Ketua Panitia Pelaksana Syaharuddin, Sekretaris Panitia Rizal, Koordinator Presidium FKJ Andi Agus PH Rauf, SE, serta dua anggota presidium FKJ lainnya.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi panitia dan pengurus FKJ agar pelaksanaan kegiatan ke depan berjalan maksimal dan sesuai target.
Ketua Panitia Pelaksana Syaharuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru yang rencananya dilaksanakan pada 5 pebruari 2026 mendatang merupakan agenda strategis FKJ dalam meningkatkan kapasitas wartawan, khususnya dalam memahami perubahan regulasi hukum yang akan mulai diberlakukan secara nasional.
“Pelatihan ini tidak hanya fokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif kepada insan pers terkait KUHP dan KUHAP baru, sehingga wartawan dapat menyajikan informasi hukum yang akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan direncanakan melibatkan narasumber kompeten dari Polres Soppeng serta jurnalis senior yang berpengalaman.
Menurutnya, pemilihan narasumber menjadi salah satu poin penting yang terus dimatangkan oleh panitia.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Rizal memaparkan progres terakhir persiapan kegiatan, mulai dari konsep acara, rencana anggaran, hingga penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak.
Ia mengungkapkan bahwa secara umum persiapan sudah berjalan, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu difinalkan.
“Beberapa hal teknis seperti kepastian waktu pelaksanaan, jumlah peserta, serta dukungan mitra kegiatan masih dalam tahap pembahasan. Namun kami optimistis semua bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” jelas Rizal.
Rizal juga menyampaikan sejumlah hal perencanaan yang belum bersifat final, termasuk mekanisme pendaftaran peserta dan format pelatihan yang akan digunakan, apakah full tatap muka atau dikombinasikan dengan sesi diskusi panel.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Presidium FKJ Soppeng Andi Agus PH Rauf, SE, memberikan arahan sekaligus masukan strategis terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral jurnalis dalam menghadapi perubahan regulasi hukum nasional.
“KUHP dan KUHAP baru membawa banyak perubahan mendasar. Wartawan harus memahami substansinya agar tidak keliru dalam menafsirkan dan memberitakan persoalan hukum. Karena itu, kegiatan ini sangat relevan dan penting,” tegas Andi Agus.
Ia menuturkan bahwa FKJ Soppeng diharapkan mampu menjadi pelopor literasi hukum di kalangan jurnalis daerah, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyosialisasikan regulasi baru kepada masyarakat luas.
Selain itu, Andi Agus juga menyampaikan perlunya sinergi dan soliditas internal FKJ agar seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat nyata.
Wartawan senior ini berharap Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru tahun 2026 tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar mampu meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
“Harapan kita, kegiatan ini melahirkan jurnalis yang semakin cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi hukum kepada publik,” pungkasnya.
(Red)




