Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipatif agar hak para guru dan dosen binaan Kemenag tetap terpenuhi secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT ini secara khusus ditujukan untuk membiayai TPG dan TPD bagi guru serta dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025.
Menurutnya, kebutuhan anggaran tersebut belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal 2026.
“Proses PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya, yakni TA 2026, sudah ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran untuk TPG dan TPD bagi lulusan tahun 2025 belum masuk dalam pagu awal,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat Kemenag harus mengajukan ABT agar pembayaran tunjangan profesi tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kamaruddin menegaskan bahwa pengajuan ABT ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan profesional.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah mendapatkan persetujuan. Ini menjadi langkah penting agar hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat dipenuhi tanpa kendala,” ungkapnya.
Saat ini, proses pengajuan ABT tersebut tengah berjalan dan sedang dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan tersebut rampung, usulan anggaran akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan akhir.
“Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, barulah dilakukan proses pencairan TPG dan TPD. Kami terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami keterlambatan,” jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Meski demikian, pembayaran tunjangan tetap akan dihitung mulai Januari 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi guru dan dosen yang telah dinyatakan lulus PPG dan Sertifikasi Dosen.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, namun perhitungannya tetap terhitung sejak Januari 2026. Ini penting agar tidak ada hak guru dan dosen yang terpotong,” tegasnya.
Kamaruddin juga menekankan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci, detail, dan akurat, berdasarkan data nama dan alamat penerima. Penghitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen di bawah binaan Kemenag, baik berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD bagi dosen yang lulus tahun 2025 secara detail. Semua kategori, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, telah diperhitungkan agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran dan akuntabel,” tuturnya.
Dengan pengajuan ABT ini, Kemenag berharap proses pembayaran TPG dan TPD pada TA 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi para guru dan dosen yang telah meningkatkan kompetensi profesionalnya melalui PPG dan Sertifikasi Dosen. Kemenag juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola anggaran yang transparan dan bertanggung jawab demi mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.
(Red)




