Bekasi, Kabartujuhsatu.news, Unit V Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial IR (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial JH dengan total kerugian mencapai Rp303.300.000.
Tersangka IR diketahui merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ia diamankan oleh jajaran Resmob Polres Metro Bekasi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Apartemen Meikarta Tower Stanford lantai 11 K, Cikarang Selatan, serta di Jalan Bank BCA KCP Cibitung Metland Tambun, Bekasi.
Kanit Resmob Polres Metro Bekasi, Eko Tinus, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama bisnis kepada korban.
Dalam proses tersebut, tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.
“Tersangka meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp303.300.000,” ujar Eko Tinus kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Untuk memperkuat aksinya, IR diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, di antaranya Purchase Order (PO) dan bukti transfer E-Banking, sehingga korban percaya bahwa transaksi bisnis tersebut benar-benar terjadi.
“Tersangka memalsukan dokumen PO dan bukti transfer E-Banking untuk meyakinkan korban. Kasus ini berawal dari laporan pemilik rekening berinisial NF ke Polres Metro Jakarta Utara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Agta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu bundel surat perjanjian kerja sama antara Jonner Hutahaean dan Irpaa Rahim, Satu lembar Purchase Order (PO) palsu, Satu lembar bukti transfer E-Banking palsu, Satu bundel dokumen pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama bisnis, terutama yang tidak disertai legalitas dan verifikasi yang jelas, guna menghindari menjadi korban penipuan.
(Redho)




