Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu. Program ini merupakan bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang direalisasikan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan mulai berlaku sejak Juli 2025.
Berdasarkan data tahun 2025, sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) di Kota Makassar tercatat sebagai penerima manfaat program iuran sampah gratis.
Jumlah tersebut terdiri atas 11.487 KK rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan 37.722 KK rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA yang tersebar di seluruh kecamatan.
Pemerintah Kota Makassar memproyeksikan jumlah penerima manfaat akan terus meningkat pada tahun 2026 seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program pembebasan iuran sampah ini dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan tujuan memberikan pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA, data menunjukkan penerima manfaat tersebar di 14 kecamatan se-Kota Makassar.
Kecamatan Biringkanaya mencatat jumlah penerima terbanyak dengan 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea sebanyak 1.520 KK.
Sementara itu, kecamatan lain seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, serta wilayah pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo, juga tercatat sebagai wilayah penerima manfaat sesuai dengan kondisi sosial masing-masing kawasan.
Adapun penerima iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat lebih besar, yakni 37.722 KK. Kecamatan Manggala menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak sebanyak 5.696 KK, diikuti Rappocini dengan 4.808 KK, Tamalate sebanyak 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing mencatat lebih dari 3.000 KK.
Menurut DLH, data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat Kota Makassar.
Helmy menegaskan bahwa program ini telah berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” katanya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi penerima dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah, terutama terkait ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi diberikan stiker dan barcode khusus sebagai tanda pengenal resmi.
Tanda tersebut berfungsi untuk memudahkan petugas kebersihan dalam mengidentifikasi rumah tangga penerima pembebasan retribusi saat melakukan pengangkutan sampah.
“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelas Helmy.
Selain Perwali Nomor 13 Tahun 2025, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80, yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain pembebasan penuh, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun, kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan penuh dan hanya mendapatkan pengurangan besaran tarif sesuai ketentuan.
“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai Perda,” tambah Helmy.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kebersihan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan merata, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat rentan di seluruh wilayah kota.
(Red)




