Kakanwil Kemenkum Sulsel Buka Semiloka Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kakanwil Kemenkum Sulsel Buka Semiloka Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T00:59:39Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, SH, MH resmi membuka Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023” yang digelar di Aula Hotel Triple 8 & Resort, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (26/11/2025).

    Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelatihan paralegal dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dengan pola satu hari luring dan dua hari daring.

    Ketua LBH Cita Keadilan, Abd Rasyid, SH, MH, Cpl dalam laporannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum Indonesia, dari sistem hukum warisan kolonial menuju hukum nasional yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa UU tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

    Rasyid menambahkan bahwa, pembahasan dalam seminar dan lokakarya ini kemungkinan masih berada pada tataran pengenalan atau gambaran umum terhadap substansi UU baru tersebut, mengingat kompleksitas perubahan yang dibawa.

    Sementara itu, Bupati Soppeng yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Andi Ibrahim Harta Sanjaya, SH, M.Si, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang diinisiasi LBH Cita Keadilan.

    Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng telah melakukan kerja sama dengan Gubernur Sulsel, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi terpidana dengan masa hukuman di bawah tiga tahun.

    Andi Ibrahim berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman praktis para peserta mengenai penerapan aturan baru tersebut di lapangan.

    Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, SH, MH menyampaikan terima kasih kepada LBH Cita Keadilan atas penyelenggaraan kegiatan yang menurutnya tidak mudah, mengingat keterlibatan peserta dari seluruh Desa, kelurahan, SKPD, dan sejumlah peserta dari kabupaten tetangga seperti Kecamatan Lamuru.

    Ia juga menyoroti salah satu poin penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yaitu perubahan mekanisme pemidanaan.

    Menurutnya, untuk hukuman di bawah lima tahun, sanksi yang diterapkan berfokus pada pengawasan, bukan penjara, sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem peradilan pidana.

    Rangkaian pembukaan kegiatan ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng dalam rangka memperingati HUT ke-19 LBH Cita Keadilan. 

    Prosesi tersebut dilakukan oleh Ketua LBH Abd Rasyid didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal serta Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Andi Ibrahim.

    Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan seminar luring menghadirkan pemateri dari sejumlah institusi penegak hukum, yakni Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, SH, MH; perwakilan Kejaksaan Negeri Soppeng, Natalia, SH, MH; dan Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, M. Yusuf, SH, MH.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini