Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung di wilayah Kabupaten Soppeng telah mulai berjalan. Namun, masih ditemukan dugaan adanya perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra, menilai bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja sebelum memulai pekerjaan dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai".
"Jika perusahaan mengabaikannya, maka hal itu dapat dianggap sebagai kelalaian yang berpotensi menimbulkan sanksi hukum maupun moral,” tegas Nur Alam. Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, perusahaan harus segera memperbaiki mekanisme pendaftaran tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan serta menjamin keselamatan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
“Tanpa adanya pendaftaran K3 yang jelas, perusahaan beroperasi dalam ketidakpastian hukum dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan kerja,” pungkasnya.
(Red)



