Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar hari ini secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (7/7/2025).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Andi Muhammad Farid Kaswadi, S.Sos.
Agenda dimulai dengan pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD oleh Hj. Andi Wahda, SE, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah berita acara persetujuan bersama oleh Sekretaris DPRD, H. A. Zulkifli Nurdin, S.Sos.
Penandatanganan berita acara penetapan dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan dedikasi dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Ia mengakui bahwa pelaksanaan APBD 2024 diwarnai berbagai tantangan dan hambatan, namun berkat komitmen bersama, hal itu dapat dilalui demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pencapaian Visi Soppeng Maju Berdaya Saing, Berbasis Agropolitan.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar proaktif dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
(Red)