Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Soppeng pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Pelaku pertama, berinisial MAS, ditangkap di Jalan Poros Cakkuridi. Dari tangannya disita satu sachet sabu seberat 0,46 gram dan satu unit ponsel Realme 11 warna silver.
Berdasarkan pengakuannya, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial AR di Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menangkap AR. Saat digeledah, ditemukan dua sachet sabu seberat 1,22 gram dan satu unit ponsel Oppo A53.
MAS mengakui sabu tersebut akan dijual di wilayah Soppeng, sementara AR berniat menjual sabu seberat 1,22 gram seharga Rp1.300.000 di Bone.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Red)