Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sprin/308/V/OPS.1.3/2025 tanggal 1 Mei 2025. Pelaku, seorang pria berinisial D (47), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, diamankan bersama barang bukti berupa satu buah badik Nomor sepanjang 28 cm.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian patroli Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polres Soppeng.
Menurut keterangan Aipda Jumaldi, SE, pimpinan Unit V Resmob, saat petugas patroli menemukan pelaku membawa senjata tajam tanpa izin resmi.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa badik tersebut miliknya dan dibawa tanpa izin.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, SIK, MIK, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Soppeng menjaga keamanan dan berperilaku di wilayah masyarakat Kabupaten Soppeng.
“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Polres Soppeng terus berkomitmen menjalankan operasi kepolisian yang menargetkan berbagai tindak pidana guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kabupaten.
Polres Soppeng adalah institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah Kabupaten Soppeng.
Melalui berbagai operasi dan patroli rutin, Polres Soppeng berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan damai.
(Red)