Koperasi Merah Putih Desa Umpungeng dan Kelurahan Lapajung, Pertama Berbadan Hukum di Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Koperasi Merah Putih Desa Umpungeng dan Kelurahan Lapajung, Pertama Berbadan Hukum di Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T13:00:57Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Koperasi Merah Putih Desa Umpungeng dan Kelurahan Lapajung resmi menjadi koperasi pertama di Kabupaten Soppeng yang memiliki badan hukum. 

    Pengesahan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mengesahkan pendirian badan hukum kedua koperasi tersebut pada tanggal 9 Mei 2025.

    Pengesahan badan hukum koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Kedua dan Asta Cita Keenam menuju Indonesia Emas 2045. 

    Koperasi Merah Putih Desa Umpungeng dan Kelurahan Lapajung kini resmi beroperasi dengan nomor administrasi hukum umum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, setelah melalui proses pengajuan yang diajukan oleh Andi Muhammad Afdal Batara Agung, S.H., M.Kn.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga menjadi Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, menyatakan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 9.835 koperasi Desa dari target 80 ribu Desa dan Kelurahan. 

    Koperasi ini nantinya akan berperan penting dalam menyalurkan pupuk, tabung gas, dan kebutuhan pokok lainnya kepada masyarakat.

    Ketua Koperasi Desa Umpungeng, Zainuddin, S.Pd, menyambut baik pengesahan badan hukum ini dan mengungkapkan optimismenya terhadap masa depan koperasi. 

    Kepala Desa Umpungeng, Shalahuddin, S.Ag, juga menyampaikan rasa syukur atas terbitnya akta pengesahan serta kesiapan koperasi untuk segera beroperasi dengan fasilitas kantor yang sudah tersedia. 



    Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Lapajung, Andi Samsu Rijal, menegaskan bahwa legalitas koperasi sudah sah dan siap menjalankan fungsinya. 

    Lurah Lapajung, Kahar, S.Sos, sebagai Ketua Pengawas Koperasi, berkomitmen untuk terus berkolaborasi demi kesejahteraan masyarakat Kelurahan Lapajung.

    Koperasi Merah Putih Desa Umpungeng dan Kelurahan Lapajung menjadi contoh nyata keberhasilan pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi Desa melalui koperasi berbadan hukum yang legal dan terstruktur. 

    Diharapkan langkah ini dapat menginspirasi Desa dan Kelurahan lain di Kabupaten Soppeng untuk segera membentuk koperasi serupa demi kemajuan bersama.

    Koperasi Merah Putih adalah inisiatif pemerintah untuk membentuk koperasi di tingkat desa dan kelurahan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya lokal secara kolektif dan legal. 

    Program ini juga menjadi bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini