Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng mengadakan sosialisasi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng dan dihadiri oleh lebih dari 400 calon peserta PPPK. Jum'at (9/5/2025).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Dr. Nur Alim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi yang dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang proses dan mekanisme seleksi PPPK.
“Kegiatan ini sangat penting karena BKPSDM akan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait ujian seleksi PPPK. Kami berharap semua dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Dr. Nur Alim juga menekankan pentingnya kedisiplinan di kalangan tenaga non-ASN. Ia mengingatkan bahwa sikap kerja tidak boleh menurun setelah seseorang diangkat menjadi ASN.
“Jangan sampai setelah menerima SK ASN justru semangat kerja menurun".
"Baik PPPK maupun PNS tetap berada dalam proses evaluasi yang ketat".
"Ada yang diberhentikan hanya karena masalah kehadiran,” tegasnya.
Ia mengutip peraturan dari Kepala BKN Pusat yang menyatakan ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan, serta ketidakhadiran tanpa alasan sebanyak 25 hari dalam setahun juga dapat menjadi alasan pemecatan.
Menutup acara, Dr. Nur Alim memberikan pesan kepada para calon PPPK untuk menjaga komitmen dan etika kerja. “Ini adalah peluang besar, tapi juga datang dengan tanggung jawab besar. Jangan sampai nanti menyesal karena kelalaian sendiri,” tutupnya.
BKPSDM Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk mendukung proses seleksi PPPK yang transparan dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon, serta memastikan bahwa para pegawai yang terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan disiplin.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Soppeng bertugas mengelola kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Soppeng.
(Red)