Keluarga Korban Pelecehan Minta SP2HP, Oknum Penyidik Bilang Begini
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Keluarga Korban Pelecehan Minta SP2HP, Oknum Penyidik Bilang Begini

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 25 Januari 2024, Januari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-01-26T07:04:44Z
    masukkan script iklan disini

    Lutim, Kabartujuhsatu.news, Penanganan dugaan kasus pelecehan dan pencabulan anak oleh Unit PPA Polres Luwu Timur 
    kembali memeriksa saksi yaitu ibu korban NV, kamis 25-Januari-2024

    Anehnya pasca pemeriksaan saksi, ibu korban yang juga sebagai pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik namun penyidik menolak untuk memberikan.

    "Iya kami tadi dari polres memberikan keterangan setelah di periksa kami coba-coba bertanya terkait perkembangan kasus yang telah kami laporkan sekaligus meminta  SP2HP., ungkap NV selaku ibu korban.

    "Kalau kelanjutan kami diberitahu, namun SP2HP kami tidak di berikan, bahkan pak polisinya bilang 'siapa yang ajari Ki minta surat bgtu..?pasti ad yang ajari Ki.?

    "Saya jawab"tidak ada ji pak, kan biasanya dikasih surat SP2HP.

    "Terus beliau bilang lagi ahh tidak ada itu yang begitu, kemudian beliau melanjutkan soal tahapan selanjutnya, Ungkap NV menceritakan percakapan bersama oknum penyidik PPA Polres Lutim.



    Terkait hal itu, Kalakhar LHI Iskaruddin saat di konfirmasi selaku tim media mengatakan,
    "Pernyataan penyidik sangat  keliru kalau mengatakan bahwa tidak ada SP2HP untuk pihak korban, kemudian kalau di lihat dari jawaban dan pertanyaan oknum penyidik seperti dalam keterangan ibu korban, itu seolah oknum penyidik punya penekanan terhadap ibu korban, saya juga sudah konfirmasi ke Kanit PPA terkait masalah ini dan beliau akan mengecekya, ungkap iskar.

    Lebih lanjut iskar mengungkapkan bahwa kalau hak korban untuk mendapatkan SP2HP ini sangat jelas dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

    Dan mengacu pada Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, dalam Pasal 68 UU TPKS huruf a.b, juga di tegaskan
    korban berhak mendapatkan informasi dan dokumen dari hasil penanganan proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.

    Iskar juga berpesan agar bapak Kapolres Luwu Timur dalam hal ini Kasat Reskrim agar betul-betul memberikan hak-hak untuk korban terlebih Permintaan perkembangan proses hukum untuk korban dugaan  pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sedang di proses oleh Unit PPA Polres luwu timur ,harap Iskar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini