Bawaslu Soppeng Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Bawaslu Soppeng Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 13 September 2023, September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-13T12:53:33Z
    masukkan script iklan disini

    Bawaslu Kabupaten Soppeng saat melakukan klarifikasi terhadap Komisioner KPU Soppeng dan jajaran (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng melakukan klarifikasi terhadap Bacaleg Golkar dan Komisioner KPU Soppeng bersama operatornya terkait tindaklanjuti temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).


    Klarifikasi tersebut dilangsungkan di aula kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng Jalan Nene Urang Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Selasa (12/9/23).


    Andi Maddukelleng Anggota Bawaslu Soppeng Divisi  Hukum, pencegahan dan Humas mengatakan, Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu berdasarkan Informasi Awal yang diterima di kantor Bawaslu, lalu kemudian dituangkan melalui Formulir Model B.8, Bawaslu Kabupaten Soppeng melalui Tim Penelusuran, ujarnya.


    "Setelah itu, kemudian menindaklanjuti melalui proses penelusuran dengan mendatangi sejumlah istansi terkait, diantaranya BKPSDM Pemkab Soppeng sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, terangnya.


    Menurutnya, "Adapun hasil penelusuran yang dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Soppeng melalui rapat pleno diputuskan sebagai temuan untuk diregister dengan nomor: 001/Reg/TM/PL /Kab/21.17/IX/2023 tanggal 7 September 2023 sesuai dengan mekanisme Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, jelasnya.



    Dikatakannya, "Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan, dan lebih lanjut diatur pada Pasal 27 Ayat (1) dalam penanganan atas temuan dan laporan Bawaslu Kabupaten melakukan kajian, tandasnya.


    Kata Dia, "Terhadap Temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu Kabupaten Soppeng tengah melakukan kajian, katanya.


    Ia menerangkan bahwa," Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Perbawaslu 7 Tahun 2022 Bawaslu Kabupaten menangani paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregister, dan apabila diperlukan keterangan tambahan dan kajian maka dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari, sebut Andi Madukelleng.


    Dikonfirmasi mengenai hasil Klarifikasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si mengatakan, Mengenai hasil klarifikasi Bawaslu terhadap Komisioner KPU dan jajarannya nanti kami sampaikan setelah dilakukan kajian lebih lanjut, ujarnya singkat.


    Sementara Itu, Komisioner KPU Kabupaten Soppeng Lanyalla Suwarno yang didampingi komisioner KPU Muh Hasbi, Haswinardi dan Arisal mengatakan, " Sebelumnya kami sudah melakukan penelusuran dan atau klarifikasi terkait permasalahan atau temuan yang dimaksud, pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini