Tiga Tahun Dikawal, Kasus PJU TS 14 Desa di Luwu Timur Akhirnya Masuk Meja Hijau

Tiga Tahun Dikawal, Kasus PJU TS 14 Desa di Luwu Timur Akhirnya Masuk Meja Hijau


Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Penantian panjang akhirnya memasuki babak pembuktian. Perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) di 14 desa Kabupaten Luwu Timur resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (17/9/2026).

Perkara ini menjadi perhatian Lak HAM Indonesia (LHI) setelah laporan dugaan penyimpangan tersebut dikawal sejak akhir 2022 hingga akhirnya masuk ke persidangan.

Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin alias Iskarlhi, mengatakan proses pengawalan selama hampir tiga tahun bukanlah perjalanan yang singkat.

Menurutnya, laporan awal disampaikan LHI ke Polda Sulawesi Selatan pada akhir 2022. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Luwu Timur untuk dilakukan penanganan lebih lanjut pada awal 2023.

“Tiga tahun bukan waktu yang singkat untuk mengawal kasus ini. Penyidik juga telah menghadapi berbagai kendala dalam proses penyidikan, tetapi akhirnya perkara ini bisa sampai ke persidangan,” ujar Iskarlhi.

Ia memberikan apresiasi kepada Unit Tipikor Polres Luwu Timur dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang dinilai telah menyelesaikan tahapan penanganan perkara hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Iskarlhi juga tidak menampik bahwa dalam perjalanan pengawalan tersebut, LHI kerap melontarkan kritik terhadap aparat penegak hukum.

Namun, ia menyebut kritik tersebut merupakan bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar perkara yang telah dilaporkan tetap mendapatkan kepastian.

“Kami memang sering mengkritik dan menyudutkan penyidik dalam proses pengawalan kasus ini. Tetapi pada akhirnya mereka tetap bekerja maksimal sampai perkara ini masuk persidangan,” katanya.

Kini, kata Iskarlhi, ruang pembuktian berada di pengadilan. Ia berharap persidangan mampu mengurai secara terang seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan proyek PJU TS di 14 desa tersebut.

“Harapan kami persidangan berjalan transparan dan seluruh fakta hukum dapat terungkap. Jika nantinya terbukti terdapat kerugian negara, tentu harus ada upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ada hal menarik dalam agenda persidangan perkara dugaan korupsi asal Kabupaten Luwu Timur tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianus, disebut turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Salah satunya adalah perkara PJU TS 14 desa dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp790.840.000, dengan terdakwa berinisial HA melalui PT ARS.

Perkara lainnya yakni dugaan korupsi pada PKBM Nurul Iman Kecamatan Mangkutana dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp550.160.000, dengan terdakwa berinisial ER.

Dua perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan dan akan diuji berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

LHI berharap proses tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah dikawal selama bertahun-tahun, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami tetap akan berkolaborasi dengan aparat hukum dalam memberikan informasi, pengaduan maupun keterangan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan lainnya di Luwu Timur,” pungkas Iskarlhi.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates