Diduga Korupsi, Eks Bupati Busel Ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Diduga Korupsi, Eks Bupati Busel Ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 15 Agustus 2023, Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T17:20:10Z
    masukkan script iklan disini


    Buton, Kabartujuhsatu.news, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan tersangka LOA selaku Eks Bupati Buton Selatan (Busel) Tahun 2018 - 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, Senin (14/8/2023).


    "Bahwa Penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu, Ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, SH.


    Menurutnya, "Bahwa dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik  telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka.


    Dikatakan juga, "Bahwa peran Tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan KABID Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.


    Diterangkan Dody bahwa, "Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.



    Selanjutnya Tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar PEMDA Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, selain itu juga Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000. (Dua Milyar Rupiah).


    Selain itu, Kata Dody, " Terhadap Tersangka LOA disangka melanggar  Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


    "Kini Tersangka, LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di RUTAN KELAS IIA BAU-BAU berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini