Kasus Penganiayaan di Pinrang, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Status Terdakwa Sjarifuddin
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kasus Penganiayaan di Pinrang, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Status Terdakwa Sjarifuddin

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 15 Agustus 2023, Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T17:01:30Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Seorang buronan berstatus terdakwa bernama Sjarifuddin alias Ayah (65) dibekuk tim Ewako Adhyaksa Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pinrang setelah diintai keberadaannya selama tiga hari tiga malam di tempat persembunyiannya.


    "Bersangkutan diamankan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulsel. Buronan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati untuk diserahkan kepada Tim JPU Kejari Pinrang untuk dilanjutkan proses sidangnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Selasa (15/8/2023).


    Kasus terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dalam kasusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pirang pada 7 Maret 2023.


    Awalnya, terdakwa dikenakan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim PN Pinrang mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan).



    Belakangan, terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan PN Pinrang nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin tertanggal 7 Maret 2023.


    Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Tim Tabur berhasil mengamankan pria paruh baya ini di tempat persembunyiannya.


    Kajati meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum serta menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini