Mengejutkan Seorang ASN Terlibat Kejahatan di Soppeng, Kasusnya Dapat Dipenjara 4 Tahun
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Mengejutkan Seorang ASN Terlibat Kejahatan di Soppeng, Kasusnya Dapat Dipenjara 4 Tahun

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 02 Juni 2023, Juni 02, 2023 WIB Last Updated 2023-06-04T17:35:28Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi.

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Berita mengejutkan datang dari Soppeng, Sulawesi Selatan, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HA (39) yang bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel telah ditangkap polisi.

    HA diduga terlibat dalam tindak penggelapan dua mobil rental di Kabupaten Soppeng. 

    Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Jumat (2/6/2023). 

    "Benar, oknum ASN dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang bertugas di Soppeng diduga menggelapkan dua mobil rental. 

    Pelaku telah kami amankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan," ujar Ridwan. 

    Menurut Ridwan, pelaku HA telah menyewa mobil rental dari salah satu tempat rental di Soppeng pada tanggal 5 Mei lalu. 

    Namun, setelah beberapa waktu berlalu, mobil-mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. 

    Menurut Ridwan, "Motif pelaku adalah untuk menyewa mobil, dan setelah mendapatkan mobil, ia kemudian membawanya ke Makassar dan menggadaikannya di salah satu showroom tanpa sepengetahuan pemilik mobil," ungkap Ridwan.

    Kemudian dijelaskan Ridwan bahwa pemilik rental tersebut melaporkan kejadian itu ke polisi pada hari Selasa (9/5). 

    Informasi mengenai mobil yang akan digadaikan diperoleh dari showroom tersebut. 

    "Pemilik showroom mobil melihat adanya stiker di mobil itu yang menunjukkan bahwa mobil tersebut adalah mobil rental, sehingga, pemilik showroom segera menyebarkan informasi ini melalui berbagai grup.

    Setelah kami menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka," jelas Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan.


    "Pelaku berhasil diamankan di Makassar saat hendak menggadaikan kedua mobil rental tersebut sekitar tanggal 15 Mei. 

    "Kami kemudian menjemput pelaku di Makassar dan membawanya ke Polres Soppeng sesuai dengan laporan yang telah diterima," terang Ridwan. 

    Iptu Ridwan juga menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah berada di Mapolres Soppeng. 

    Pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk proses selanjutnya. 

    "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

    "Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel terkait kasus ini," terangnya. 

    Kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang ASN tentu menarik perhatian publik. 

    Kejadian ini menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. 

    Diharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para ASN lain.

    (Red/SO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini