Kasat Lantas Polres Manggarai Timur ; Setiap Pengemudi Kendaraan Roda 2, Wajib Mentaati Aturan Lalulintas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kasat Lantas Polres Manggarai Timur ; Setiap Pengemudi Kendaraan Roda 2, Wajib Mentaati Aturan Lalulintas

    Kabartujuhsatu
    Senin, 07 November 2022, November 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T03:35:11Z
    masukkan script iklan disini

    Borong, Kabartujuhsatu.news,-Kepolisian Polres Manggarai Timur, Melalui Kepala Satuan Lalulintas Polres Manggarai Timur (KASAT LANTAS) S. NUGRAHA Menghimbau kepada Seluruh pengguna kendaraan roda 2 atau motor, agar jangan menggunakan kenalpot brong, atau Resing yang mengganggu, serta harus mengguna helm dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.

    Kepada Media ini diruang kerjanya pada (7/11/2022) Kasat Lantas Polres Manggarai Timur, S Nugraha, Mengatakan bahwa, Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).


    "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1",ujarnya.


    "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

    Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan", katanya.

    Selanjutnya, untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

    Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

    Sementara itu, untuk mengukurnya Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot. Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam. Artinya, tidak dibuka gasnya.

    (Ardi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini