Fraksi Golkar Tidak Setuju Dengan Kebijakan Menpan, Untuk Pemberhentian THL Pada Tahun 2023 Oleh Pemda Matim
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Fraksi Golkar Tidak Setuju Dengan Kebijakan Menpan, Untuk Pemberhentian THL Pada Tahun 2023 Oleh Pemda Matim

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 19 November 2022, November 19, 2022 WIB Last Updated 2022-11-19T09:37:23Z
    masukkan script iklan disini
    Ketua DPD II Partai Golkar manggarai Timur, Yosep Ode (Ist)

    Borong, Kabartujuhsatu.news,-Partai Golkar mengharapkan kepada Pemerintah, BKD, Bupati dan DPRD untuk melakukan konsultasi kembali terkait kembijakan Mepan ini untuk diberhentikan THL Pada tahun 2023.

    Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai Timu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosep Ode, Kepada Media ini melalui pesan whatsAppnya pada (18/11/2022) mengatakan bahwa, "Kami secara fraksi partai Golkar sangat tidak mendukung dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait pemberhentian Non ASN atau THL.

    "Sejumlah THL ini, sudah berbuat baik terhadap Negara dengan keterampilan masing-masing, namun demikian aturan memberhentikan mereka begitu saja tanpa mempertimbangkan jasa dan atau pengabdian mereka selama puluhan tahun", jelasnya.

    "Lebih fatal lagi BKD sepertinya tebang pilih didalam data base sesuai formasi PPPK sebab ada yang di akomodir dan ada juga yang tidak di akomodir, yang seharusnya kalau mereka kekurangan data perlu disampaikan untuk dilengkapi jangan dibiarkan begitu saja, kesalnya.

    "Hampir disetiap dinas banyak yang tidak masukkan data basenya mereka, seperti Dinas kesehatan, Dinas PPO, dan juga Dinas lain, hal ini juga mesti harus dipertimbangkan dari segi kemanusiaan, dengan berbagai beban tanggungan mereka di keluarga masing-masing", harapnya.


    "Fraksi partai golkar mengharapkan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali atas kebijakan dari Menpan ini atau boleh diberhentikan tetapi harus dihitungkan juga masa pengabdian mereka dengan memberikan pesangon atau jasa pengabdian mereka bukan dilepas begitu saja", Ujarnya.

    "Jika tidak maka dampaknya kurang bagus dan bisa menciptakan pengangguran baru ditengah masyarakat dan disatu sisi, visi- misi pemerintah menciptakan untuk lapangan kerja serts mengurangi angka penggangguran.

    "lebih lanjut ia mengharapkan agar, pemerintah sebelum mengambil sebuah keputusan atau Langkah untuk memberhentikan THL ini, pertama-tama pemerintah  harus berpikir juga tentang resikonya terhadap mereka", bebernya.

    "Jika THL akan diberhentikan pada tahun depan tahun 2023,  maka tingkat pengangguran masyarakat semakin banyak dan bertambah.

    "Untuk mengantisipasi banyaknya tingkat pengangguran di dalam kehidupan bermasyarakat, sebelum pemerintah memutuskan untuk berhenti THL, pemerintah harus punya komitmen dengan mereka, supaya mereka tidak menganggur", pungkasnya. (Ardi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini