Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Teka-Teki, Ini Alasan Komjenpol Agus Andrianto Tidak Umumkan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Teka-Teki, Ini Alasan Komjenpol Agus Andrianto Tidak Umumkan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 11 Agustus 2022, Agustus 11, 2022 WIB Last Updated 2022-08-12T05:26:13Z
    masukkan script iklan disini

    Kabagreskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan tidak akan mengumumkan motif kasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.


    Motif pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut memang masih teka-teki.


    Kuasa hukum Brigadir J sebelumnya memastikan polisi saat menetapkan tersangka dalam kasus itu, sudah mengetahui motif pelakunya.


    Namun Komjen Agus Andrianto memastikan, penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J.


    Ia punya alasan ini sampai tak umumkan motif kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.


    "Sementara ini informasi (motif) tersebut hanya untuk kalangan penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.


    Ia menengarai motif pembunuhan Brigadir J akan mengemuka dalam persidangan nantinya.


    "Akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan," tegasnya.


    Komjen Agus Andrianto punya alasan ini sampai tak umumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J, sebab menjaga perasaan.


    "Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," ujarnya.


    Apabila publik mengaitkan motif pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa sebagaimana pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Komjen Agus Andrianto mempersilakan.


    "Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucapnya.


    Seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 10 Agustus 2022, Mahfud MD mengatakan, motif pembunuhan Brigadir J ini sangat sensitif dan bahkan mengarah ke hal yang sifatnya sangat privat, katanya.


    "Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif.


    "Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Menko Polhukam dalam sesi konferensi pers.


    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap saat ini timsus masih mendalami motif dari perintah penembakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


    Menurutnya, pendalaman motif memerlukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


    "Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," ujar Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.


    Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah tahu motif pembunuhan hingga Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.


    Motif pembunuhan tersebut, menurut Kamaruddin, diduga kekhawatiran terhadap Brigadir J akan membocorkan informasi suatu kejahatan.


    "Almarhum Yosua ini orang baik, Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022 malam.


    Selanjutnya, Kamaruddin menyinggung adanya ancaman terhadap Brigadir J sebelum terjadi pembunuhan di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


    "Makanya dia (pengancam) sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," ungkap Kamaruddin.


    Namun dirinya tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.


    Oleh karenanya, Kamaruddin yakin Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.


    "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," kata Kamaruddin.


    Kamaruddin juga mengatakan pihak kepolisian sudah tahu motif peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J dengan menetapkan sejumlah tersangka tersebut.


    Pihak kuasa hukum Putri Candrawathi masih berharap bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kini diambil alih Bareskrim Polri dapat diteruskan.


    Namun Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa adanya kasus pembunuhan dalam Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo sangat kecil kemungkinan.


    "Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan kayak gitu (adanya peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual," tegas Agus.


    (Red/K71/Dw)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini