Gegara Proyek Jalan TanI, Oknum PNS PU, Pelaksana dan Rekanan Didakwa Rugikan Negara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Gegara Proyek Jalan TanI, Oknum PNS PU, Pelaksana dan Rekanan Didakwa Rugikan Negara

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 24 Mei 2022, Mei 24, 2022 WIB Last Updated 2022-05-24T18:03:11Z
    masukkan script iklan disini

    Illustrasi.

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di dinas pekerjaan umum (PU) pemerintah daerah Kabupaten Barru inisial M menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Makassar. (23//5/2022).


    Selain M, jaksa juga mendakwa dua Terdakwa lain, yaitu R sebagai pelaksana proyek dan A sebagai rekanan proyek.


    Terdakwa, M dan dua lainnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang juga kasi pidana khusus kejaksaan negeri Barru, Andi Ardiaman telah merugikan keuangan negara dari proyek kementerian desa Republik Indonesia.


    “Saya sedang mau sidang, ada proyek jalan tani dari kementerian desa dengan tiga terdakwa,” ungkapnya.



    Ardiaman menjelaskan, ketiga terdakwa adalah R sebagai pelaksana proyek, M yang juga ASN di pemerintahan daerah kabupaten Barru sebagai pejabat penanggung jawab proyek dan A sebagai rekanan proyek karena kuat dugaan menerima juga sejumlah fee proyek.


    “Ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara,” jelas Ardiaman.


    Proyek jalan tani dengan lokasi Desa Galung kabupaten Barru, senilai Rp800 juta lebih diduga Mark up harga karena tidak sesuai perencanaan dengan pelaksanaan di lokasi proyek.


    “Ini pekerjaan jalan tani dengan pengerasan diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran dengan pekerjaan proyek,” ujarnya.


    Untuk diketahui proyek jalan tani tersebut dari kementerian desa tahun 2018 untuk kabupaten Barru dalam rangka proyek infrastruktur jalan tani di sejumlah desa kabupaten Barru yang diduga tidak sesuai perencanaan dengan pelaksanaan proyek yang disidik Polres Barru pada tahun 2021 lalu. (**)


    Sumber : Upeks

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini