Modus Pengembalian Uang Negara, Kades di Bone Mengaku di Tipu Oknum Mantan Jaksa Tiga Ratus Juta Rupiah
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Modus Pengembalian Uang Negara, Kades di Bone Mengaku di Tipu Oknum Mantan Jaksa Tiga Ratus Juta Rupiah

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 07 April 2022, April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-07T12:16:46Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi

    Bone (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Kepala Desa Letta Tanah Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Ahmad mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp300 Juta.

    Dugaan pelakunya adalah oknum mantan pejabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, AK.

    Ahmad mengungkapkan, dirinya memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan dalih oknum jaksa, AK sebagai uang pengembalian kerugian negara.

    Pasalnya, Pemerintah Desa Letta Tanah masuk salah satu desa yang diperiksa Kejaksaan Negeri Bone lantaran kegiatannya dianggap bermasalah pada tahun 2019.

    "Kejadiannya pada tahun 2020, kegiatan dianggap bermasalah itu kegiatan 2019, proses pemeriksaannya 2020, kemudian dimintai pengembalian kerugian negara Rp300 juta," ujar Ahmad, Kamis, (7/4/2022).


    Meski demikian, kata Ahmad, uang pengembalian kerugian negara itu tidak ada bukti administrasinya dikembalikan.

    Inspektorat Bone tidak pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pengembalian (LHP), katanya.

    Demikian pula di Kejaksaan Negeri Bone tidak ada masuk dalam pembukuan kejaksaan.

    "Ini sudah hampir dua tahun dilakukan itu pengembalian yang langsung ke oknum kejaksaan, yang menyerahkan itu adalah keluarga sendiri dengan nominal Rp295 juta tunai, dan 5 juta transfer ke rekening pribadinya," tutur Ahmad.

    Bahkan, Ahmad mengaku memiliki bukti transferan sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadi mantan Kasi Pidsus Kejari Bone.

    Hingga berita ini ditayangkan belum ada hasil konfirmasi dengan pihak kejaksaan Bone dan oknum Jaksa tersebut.

    (Wa Imbang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini