Karutan Perempuan Medan Ema Puspita Dan Jajaran Ikuti Bimtek SPPT TI
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Karutan Perempuan Medan Ema Puspita Dan Jajaran Ikuti Bimtek SPPT TI

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 21 September 2021, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T00:13:47Z
    masukkan script iklan disini

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
    Bimbingan Teknis (Bintek) Pemasyarakatan tentang Implementasi Pelaksanaan Pertukaran Data Antar Instansi Penegak Hukum Melalui SPPT-TI Tahun 2021 diikuti oleh Ka.Rutan Ema Puspita, Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri serta Operator Ira Tarigan dan Leni Purba.

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi membuka kegiatan Bimbingan teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara online dan offline bagi seluruh pejabat struktural Pemasyarakatan di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara tentang Implementasi Pelaksanaan Pertukaran Data Antar Instansi Penegak Hukum melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI) bertempat di Aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah.


    Turut hadir secara langsung perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Koordinator Jaksa Madya Salman, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Dr. Dahlan Sinaga, S.H., M.H. dan secara virtual perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kasubdit Data dan Informasi Nanank Syamsudin sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 1 hari. Pelaksanaan bimbingan teknis ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang target kinerja Kemenkumham Tahun 2021.

    SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).(AViD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini