Perpanjangan PPKM, Presiden Jokowi Akan Kucurkan 6 Jenis Bansos Plus Insentif Rp.1,2 Juta
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Perpanjangan PPKM, Presiden Jokowi Akan Kucurkan 6 Jenis Bansos Plus Insentif Rp.1,2 Juta

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 21 Juli 2021, Juli 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T02:48:05Z
    masukkan script iklan disini

    Presiden Joko Widodo (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Pertimbangannya, karena tingkat penularan virus corona di Indonesia masih tinggi dan belum dapat ditekan.


    Presiden Jokowi mengumumkan soal perpanjangan masa PPKM Darurat itu tepat pada hari raya Idul Adha, atau pada hari Selasa (20/7/2021) kemarin.


    Usai pengumuman itu, Jokowi menyatakan, jika pemerintah akan bertanggungjawab mengalokasikan program perlindungan sosial selama masa PPKM Darurat. Total anggaran yang akan dialokasikan adalah sebesar Rp 55,21 triliun.


    “Pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat yang terdampak,” kata Jokowi.


    Lantas bantuan apa saja yang bakal diberikan pemerintah kepada masyarakat selama masa PPKM Darurat? Setidaknya ada enam program, berikut rinciannya?.


    1.Bantuan tunai
    2.Bantuan sembako
    3.Bantuan kuota internet
    4.Subsidi listrik
    5.Insentif usaha mikro informal senilai Rp 1,2 juta per pelaku
    6.Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku.


    Kata Jokowi, bantuan tersebut bakal segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.


    “Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait hal ini untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ucap Jokowi.


    Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, pemerintah akan terus berupaya mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan. Jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan hal yang tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021 mendatang.


    “Karena itu, jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi.


    Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.


    Diketahui, hingga hari Selasa (20/7/2021) siang pukul 12.00 WIB, pandemi Covid-19 telah meningkat dan menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini