Manggarai Barat, (NTT), Kabartujuhsatu.news, - Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch. Dulla, divonis bersalah dalam kasus korupsi Pengalihan Aset Negara di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Mabar.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis Penjara selama tujuh tahun dengan denda sebesar satu Miliar Rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Wari Juniati, pada Rabu (30 Juni 2021), Terdakwa Gusti Dulla terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan terlibat tindak pidana korupsi Pengalihan Aset Negara di Kabupaten Mabar itu.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Dulla.
Diketehui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati NTT, yakni selama 15 tahun penjara.
(Tensi Rea)