Legislator PPP Sulsel Andi Nurhidayati Reses di Lalabata, Warga Keluhkan Ini
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Legislator PPP Sulsel Andi Nurhidayati Reses di Lalabata, Warga Keluhkan Ini

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 08 Mei 2021, Mei 08, 2021 WIB Last Updated 2021-05-08T16:11:53Z
    masukkan script iklan disini
    Legislator PPP Sulsel Andi Nurhidayati saat memberikan arahan dan respon aspirasi warga (Foto Istimewa)

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Setelah menggelar pertemun di Kecamatan Lilirilau dan Marioriawa, Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Zainuddin menutup rangkaian kegiatan Resesnya di Kecamatan Lalabata yang merupakan basis konstituennya di Pileg 2019 lalu.

    Bersama ratusan ibu-ibu majelis taklim dari beberapa Desa dan kelurahan, Andi Etti sapaannya, menggelar pertemuan tatap muka di Gedung Serbaguna BTN Lalabata Indah Jl. Kemakmuran Watansoppeng, Sabtu (8/5/2021).

    Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Soppeng serta beberapa kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan insan pers (wartawan).

    Diketahui, Masa Reses Sidang III Tahun 2020-2021, Politisi Perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengunjungi 5 kelurahan/desa di Bumi Latemmamala, julukan Kabupaten Soppeng.

    Beberapa Desa tersebut yakni Desa Baringeng dan Desa Parenring di Kecamatan Lilirilau, Desa Bulue dan Kelurahan Batu Batu di Kecamatan Marioriawa dan terakhir Kelurahan Lalabata Rilau di Kecamatan Lalabata.

    Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati dalam kesempatannya mengatakan"Terimakasih atas kedatangan ibu-ibu majelis dalam reses Kami kali ini, kata Dia. 

    "Kami berharap masukanta semua untuk kami perjuangkan selama menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.

    Andi Nurhidayati yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel ini mengungkapkan bahwa "Berdasarkan UU 23 terkait pemerintah daerah kewenangannya dibagi tiga yakni kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat. Karena itu lanjut Legislator berhijab ini mengatakan, "Masyarakat harus memahami yang mana menjadi kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat. Imbuhnya.

    Dikatakannya"Selama menjadi kewenangan provinsi akan kami perjuangkan dan jikalau kewenangan kabupaten dan pusat maka Kami akan komunikasikan dan berupaya agar hal tersebut diketahui oleh pengambil kebijakan di kabupaten maupun di pusat," papar Andi Etti.

    Dalam momen reses di titik kelima  tersebut, beberapa hal yang diaspirasikan oleh masyarakat yang hadir dalam pertemuan, yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi diantaranya persoalan drainase jalan provinsi yang terletak di Jalan Merdeka Watansoppeng serta bantuan untuk pengembangan Bumdes yang disampaikan oleh Qasirah ketua Bumdes Rompegading.

    Terkait aspirasi tersebut Andi Nurhidayati mengatakan"Insya Allah, persoalan drainase tadi akan Saya tindaklanjuti ke dinas terkait, walaupun sekarang tidak berada di Komisi yang membidangi infrastruktur tapi Saya akan coba komunikasi dengan teman-teman di Komisi D," ujar  Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini. 

    "Terkait Bumdes tadi yang disampaikan oleh pengurus Bumdes Rompegading, "Saya akan coba sampaikan ke Dinas Perindustrian, dan mudah -mudahan ada kesempatan Saya akan menghadirkan teman-teman dari komisi B dan dinas perindustrian Sulsel untuk melihat langsung apa yang bisa disupport agar Bumdes kita semakin berkembang," terang Anggota DPRD Soppeng periode 2004-2009 ini.

    Dan Beberapa hal yang disampaikan warga dalam reses tersebut menjadi kewenangan kabupaten diantaranya persoalan air PDAM yang keruh, infrastuktur jalan kabupaten diantaranya akses jalan dibeberapa perumahan di wilayah kota Watansoppeng.

    "Ini (persoalan PDAM dan jalan perumahan) ini kewenangan kabupaten, nanti akan Saya koordinasikan ke pemerintah kabupaten," Pungkas Andi Etti yang juga Ketua Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Sulsel ini. (Red/Rhm).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini