Warga Pejagalan Menegaskan Tidak Ada Penggusuran Mushola Melainkan Bangunan Liar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Warga Pejagalan Menegaskan Tidak Ada Penggusuran Mushola Melainkan Bangunan Liar

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 April 2021, April 16, 2021 WIB Last Updated 2021-04-17T02:35:07Z
    masukkan script iklan disini

    Bangunan yang diduga didirikan tanpa izin di bantaran kali (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Ada oknum DPRD DKI Jakarta dari partai G. diduga menjadi beking oknum RW dan ormas G. yang mendirikan bangunan tanpa izin yang terletak di bantaran kali inspeksi dan jalur hijau jalan Bidara raya pejagalan. Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh Pejagalan yang tidak mau disebutkan namanya kepada para awak media di Jakarta, Jum'at (16/4). 

    Ia menambahkan harusnya oknum anggota DPRD tersebut menjadi contoh dalam penegakkan peraturan

    "Perpaduan tiga oknum tersebut menimbulkan keresahan warga dan tidak mengindahkan keberatan yang mereka sampaikan, malah mengintimidasi warga,"tegasnya.

    "Tuduhan bahwa aksi yang terjadi pada Senin (12/04) beberapa hari lalu atas pembongkaran Mushola Lamahala, di Jalan. Bidara Raya, RT 09 – RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atas perintah Ikhsan Firdausy, Lurah Pejagalan itu tidak benar dan diduga penuh dramatisir sehingga memojokkan lurah. Padahal lurah Pejagalan sudah melaksanakan peraturan daerah sesuai dengan undang-undang, "paparnya.


    "Apalagi ada fitnah keji yang diduga dilakukan oknum sampai mengatakan membuat luka dan kepedihan Warga Muslim Pejagalan, yang menginginkan Tempat ibadah ada di Wilayah tersebut. Ini kan tidak sesuai fakta, padahal kita mendukung Pergub yang berkaitan dengan ditertibkannya bangunan liar. "Tandasnya.

    Sebagai tambahan informasi setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

    Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b. UUBG).

    "Berdasarkan undang-undangan tersebut maka penertiban/ penggusuran bangunan liar tanpa pandang apapun jenis bangunannya adalah sesuai koridor hukum."Pungkasnya.

    Laporan: Jl
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini