Terkait Teror Kepala Anjing Kepada Kasi Penkum Kejati Riau, ini Pendapat Pakar Hukum Pidana
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terkait Teror Kepala Anjing Kepada Kasi Penkum Kejati Riau, ini Pendapat Pakar Hukum Pidana

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 11 Maret 2021, Maret 11, 2021 WIB Last Updated 2021-03-11T11:12:14Z
    masukkan script iklan disini

    DR. M.Nurul Huda, SH, MH

    Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news,- Sebelumnya diberitakan, Riauandalas.com Kapolda Riau Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku teror di rumah Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, yang terekam CCTV pada Kamis malam, 4 Januari 2021 lalu.

    “Pelaku yang ditangkap masing-masing IP alias Iwan laki – laki, 39 tahun, berprofesi sebagai Security, kemudian DW alias Didi laki – laki, 39 tahun, tidak bekerja, dua terduga pelaku lagi masih dikejar “ungkap Irjen Pol Agung.

    Menanggapi kejadian tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau DR. Nurul Huda, SH, MH mengatakan bahwa kepolisian polda riau perlu mencari pelaku intelektual dari teror tersebut, imbuhnya.

    Mengapa, lanjut dia, "Karena pelaku tidak mengenal dekat dengan korban, dan jika tidak kenal dekat dengan korban, maka kemungkinan besar pelaku ini disuruh atau dipancing untuk melakukan teror, paparnya.

    "Oleh karena itu, pelaku bisa diancam dengan pasal 335 angka 1 ayat 1 KUHP yang ancamannya satu tahun penjara. 

    Sementara untuk menjangkau pelaku-pelaku intelektual itu, penyidik bisa menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP, Terang DR. Nurul Huda.

    "Pasal 55 ayat 1 KUHP itu bisa menjerat pelaku, pelaku peserta dan yang menyuruh melakukan, Jelasnya.

    "Nah saat inikan yang baru ditemukan baru pelaku lapangan (pelaku peserta), maka untuk membantu mengurai persoalan tersebut selain menggunakan Pasal 55 KUHP, penyidik juga bisa menggunakan pasal 56 KUHP. 

    "Ada tidak orang yang memberikan bantuan sebelum atau sesudah kejahatan teror itu dilakukan,?

    Pakar Hukum Pidana yang merupakan pengajar Program Pascasarjana Magister Hukum UIR ini berkeyakinan bahwa, pihak kepolisian Polda Riau dibawah komando Pak Agung bisa mengungkap seluruh pelaku-pelaku yang terlibat. 

    "Untuk itu, mereka-mereka melakukan teror psikologis atau ancaman kekerasan, tidak boleh dibiarkan berkeliaran di negara ini, mereka itu bisa merusak keutuhan NKRI, tandas Nurul Huda.

    Dikatakannya, " Mereka harus ditangkap dan diadili serta dihukum berat, agar kedepan tidak terulang lagi kejadian teror atau ancaman kekerasan dimasa yang akan datang, pungkas Dr. Huda.

    Editor : ANSORI
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini