Setubuhi Pacar Dua Kali, Pelaku Diringkus ke Jeruji Besi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Setubuhi Pacar Dua Kali, Pelaku Diringkus ke Jeruji Besi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 12 Maret 2021, Maret 12, 2021 WIB Last Updated 2021-03-12T16:31:42Z
    masukkan script iklan disini

    Pelaku (Foto Istimewa)

    Rokan Hulu (Riau), Kabartujuhsatu.news, -Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

    Kejadian berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Kunto Darussalam pada 3 Maret 2021 tentang perbuatan cabul yang dialami putrinya.

    Setelah itu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak langsung perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan selanjutnya pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI (20), Jenis kelamin laki-laki, Warga 004 RW 003 Desa Kembang Damai Kecamatan Kunto Pagaran Tapah Darussalam yang diduga sebagai pelaku.

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Tersangka RI mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban MAWAR (nama samaran), 17 tahun sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda.

    Perbuatan cabul terakhir dilakukan tersangka pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di Belakang Kantor Desa Kembang Damai Kecamatan Kunto Pagaran Tapah Darussalam.

    "Modus tersangka yaitu berpacaran dengan korban, lalu membujuk dan merayu korban agar mau bersetubuh dengannya," sebut Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Jumat (12/3/2021).

    Lanjut, Paur Humas IPDA Refly, terhadap tersangka RI disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    "Dengan ancaman hukuman Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.

    (Humas Polres Rohul)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini