Satnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Jenis Sabu Sebanyak 730 Gram


Tersangka (tengah) saat bersama petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan saat ditangkap dirumahnya (Foto Istimewa).

Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Kembali berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba jenis sabu - sabu di kediamanya Jalan Pendidikan II,  No 10,  Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

Dari pelaku Syahril Ahmad (31) ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sabu 1 1 bungkus plastik klip yang 
diduga narkotika golongan I atau 
disebut sabu (Metamfetamina) 
dengan berat bersih  730 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) mengatakan,  kejadian dan penangkapannya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, pukul 12.00 WIB di Jalan Pendidikan II No 10 Desa Marindal II. 

Selanjutnya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya 
Penyalahgunaan narkotika di Jalan 
Pendidikan selanjutnya setelah 
melakukan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira Pukul 12.00 WIB pelapor dan rekan kerja lainnya melakukan penangkapan terhadap Syahril  di rumahnya, selanjutnya setelah tersangka diamankan di meja dapur rumah tersangka, dan 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I atau disebut sabu. 

Barang bukti itu  ditemukan di ruang tamu rumah dan 1 unit timbangan elektrik yang ditemukan dari dalam kamar kosong rumah tersangka, yang dimana barang bukti tersebut 
diakui tersangka sebagai milik dari 
abangnya yang bernama Cenny 
(DPO) untuk dititipkan. 

"Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan, " tandas AKP Paul Simamora.(AVID/r).
Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates