Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan Terkait investasi Industri Miras, Begini Pertimbangannya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan Terkait investasi Industri Miras, Begini Pertimbangannya

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 02 Maret 2021, Maret 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-02T14:00:00Z
    masukkan script iklan disini


    Presiden Jokowi (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


    Sebelumnya disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.


    Dengan adanya pertimbangan yang apik, Jokowi akhirnya mencabut perpres tersebut, “Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).



    Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.


    “Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap orang nomer satu di Indonesia tersebut.(MB/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini