Langgar Ketentuan Jam Buka Tempat Hiburan Malam, Usaha Karaoke Kutabek Disegel Petugas Operasi PPKM
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Langgar Ketentuan Jam Buka Tempat Hiburan Malam, Usaha Karaoke Kutabek Disegel Petugas Operasi PPKM

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 07 Februari 2021, Februari 07, 2021 WIB Last Updated 2021-02-07T14:15:41Z
    masukkan script iklan disini

    Petugas PPKM saat sebelum menyegel tempat hiburan malam usaha Karaoke (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Guna menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek Tambora yang dipimpin langsung Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora dan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin melakukan pengecekan kegiatan tempat hiburan malam, Sabtu (06/02/2021) malam.

    Pada operasi tersebut, sebanyak enam tempat hiburan malam jadi sasaran petugas, antaranya New Kaliber, Coloseum, New Royal, New Sari Ayu, MTR dan Kutabex.

    "Kita lakukan operasi guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo Minggu (07/02/2021).

    Hasilnya, Tempat hiburan Kutabex yang beralamat di Jalan KH M Masyur No101 Tambora Jakarta Barat, disegel Polisi lantaran nekat buka diatas jam ketentuan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

    "Terpantau sebanyak 50 pengunjung terdiri dari 26 wanita dan 24 pria diamankan," jelas dia.

    Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, kami menerima adanya informasi dari masyarakat jika ada tempat hiburan yang masih buka diluar jam ketentuan PPKM, maka petugas mengecek kebenarannya.

    Dilokasi tampak memang benar jika tempat hiburan itu buka sehingga kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penutupan paksa dan disegel.

    "Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM," sebutnya.

    Sementara, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, pihaknya melakukan himbauan kepada para pengunjung sekaligus mendata para pengunjung beserta identitasnya sebanyak 50 orang.

    "Kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Polsek Tambora untuk dilakukan penyegelan dan penutupan terhadap tempat hiburan Kutabex," tambahnya.

    Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini