Kemenpan RB Akan Gelar Seleksi PPPK 2021, Tenaga Honorer K2 di Profesi Ini Punya Peluang Besar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kemenpan RB Akan Gelar Seleksi PPPK 2021, Tenaga Honorer K2 di Profesi Ini Punya Peluang Besar

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 21 November 2020, November 21, 2020 WIB Last Updated 2020-11-22T02:04:24Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Tenaga honorer kategori dua (honorer K2) memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


    Seleksi PPPK terbuka di tahun 2021, para tenaga honorer K2 diharapkan tak melewatkan kesempatan ini.


    Namun tak hanya itu, kesempatan dan peluang ini juga terbuka bagi tenaga non-honorer K2 di bidang administrasi.


    Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2," kata Pelaksana tugas Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Teguh Widjonarko, seperti dikutip Kabartujuhsatu dari Antara.


    Pernyataan ini diutarakan Teguh dalam rapat kerja bersama komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.


    Selain itu, Teguh juga menjelaskan, tenaga administrasi boleh mengikuti seleksi apabila tenaga administrasi itu ingin menambah kapasitasnya.


    Nantinya, mereka memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK guru ditahun 2021 tersebut.


    "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan fasilitas pada calon-calon PPPK itu, untuk ikut meningkatkan kapasitasnya agar mereka bisa lulus," ucap Teguh.


    Teguh juga menjelaskan, peluang seleksi PPPK ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan tenaga guru di daerah.


    Namun, ada peraturan atau persayaratan yang harus dipenuhi pendaftar.


    Salah satunya, jika dinyatakan lulus, peserta tidak boleh meminta pindah selama 10 tahun.


    "Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun. Itu peraturannya," kata Teguh.


    Dengan demikian, peserta yang ingin mendaftar PPPK 2021, pastikan terlebih dahulu untuk menyetujui persyaratan yang telah ditetapkan ini.


    Sumber : Situs Resmi Kemenpan-RB

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini