Spanduk Raksasa "Ayo Pakai Masker" Polresta Bandara Soekarno-Hatta Dalam Rangka Operasi Yustisi 2020
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Spanduk Raksasa "Ayo Pakai Masker" Polresta Bandara Soekarno-Hatta Dalam Rangka Operasi Yustisi 2020

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 16 September 2020, September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T14:45:16Z
    masukkan script iklan disini



    Kabartujuhsatu.news, Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan operasi yustisi dengan Spanduk Raksasa "Ayo Pakai Masker" dalam rangka peningkatan pelaksanaan disiplin serta penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta, Senin (16/09/2020).

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Lambe P Birana. 

    Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa tempat umum antara lain di Area Perkantoran, Tempat Usaha, Jasa Transportasi, Area Parkir Terminal, Hotel, Terminal 1, 2 dan 3 dan juga di Area Cargo dan Soewarna.

    Dalam kegiatan ini juga mengikutsertakan peran serta komunitas yang ada di Bandara SoekarnoHatta seperti Komunitas Helper / Porter, Komunitas _Trucking_ (Operator Truck Cargo), Komunitas Pekerja Cargo (Bongkar Muat), Komunitas Ojek (Terminal 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Koordinator Area Parkir (Terminal 1, 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Tenant (Terminal 2, 3, Cargo dan Soewarna)
    7. Komunitas _Cleaning Service dan Komunitas Marbot Masjid Lingkungan Bandara Soetta.

    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta melalui Kabag Ops Kompol Lambe P Birana mengatakan, tujuan dilakukan Operasi Yustisi agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya COVID-19.

    "Kegiatan tersebut agar masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta merasa sadar akan kepentingan Protokol Kesehatan," tegasnya.

    Lambe menambahkan, bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan usaha sementara dan juga sanksi fisik dengan Push Up.

    "Dalam pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan juga diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan usaha sementara dan juga sanksi fisik dengan Push Up," tambahnya.

    Lambe juga berharap, dengan dilaksanakannya operasi yustisi ini dapan menekan angka penyebaran covid-19.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini