Begini Tindakan Sanksi Bagi Pelanggar Saat Polresta Bandara Soetta Gelar Operasi Yustisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Begini Tindakan Sanksi Bagi Pelanggar Saat Polresta Bandara Soetta Gelar Operasi Yustisi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 16 September 2020, September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T14:55:24Z
    masukkan script iklan disini


    Kabartujuhsatu.news, -Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta, Rabu (16/09/2020).

    Peningkatan kesadaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 mengikutsertakan peran serta komunitas yang ada di Bandara SoekarnoHatta seperti Komunitas Helper / Porter, Komunitas Trucking (Operator Truck Cargo), Komunitas Pekerja Cargo (Bongkar Muat), Komunitas Ojek (Terminal 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Koordinator Area Parkir (Terminal 1, 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Tenant (Terminal 2, 3, Cargo dan Soewarna)
    7. Komunitas _Cleaning Service dan Komunitas Marbot Masjid Lingkungan Bandara Soetta.

    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta melalui Kabag Ops Kompol Lambe P Birana mengatakan, tujuan dilakukan Operasi Yustisi agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.

    "Kegiatan tersebut agar masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta merasa sadar akan kepentingan Protokol Kesehatan," tegas Kompol Lambe.

    Ia menambahkan, diharapkan dengan dilaksanakanya peningkatan dan penegakan hukum di wilayah Polresta Bandara Soekarno-Hatta dapat menekan Pandemi Virus COVID-19.

    Adapun peningkatan pelaksanaan disiplin serta penegakan hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan di beberapa tempat umum antara lain di Area Perkantoran, Tempat Usaha, Jasa Transportasi, Area Parkir Terminal, Hotel, Terminal 1, 2 dan 3 dan juga di Area Cargo dan Soewarna.

    "Dalam pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan juga diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan usaha sementara dan juga sanksi fisik dengan Push Up," tandasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini