Peringati HUT RI Ke 75, Bupati Soppeng Berikan Remisi Umum Kepada 88 Warga Binaan Rutan Kelas II B
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Peringati HUT RI Ke 75, Bupati Soppeng Berikan Remisi Umum Kepada 88 Warga Binaan Rutan Kelas II B

    Kabartujuhsatu
    Senin, 17 Agustus 2020, Agustus 17, 2020 WIB Last Updated 2020-08-17T16:21:52Z
    masukkan script iklan disini



    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Dalam Rangka memperingati HUT Proklamasi RI Ke 75, Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE berkunjung ke Rumah Tahanan Negara kelas ll B Kab. Soppeng, Senin 17 Agustus 2020.


    Kunjungan tersebut dalam rangka untuk pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak yang dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI No. PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2020 yang dibacakan oleh Muhiddin, S.sos, (Kasubsi Pelayanan Tahanan).


    Dikesempatan kunjungannya Bupati Soppeng membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dengan mengatakan bahwa, "


    Melalui Remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat, namun pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


    "Telah kita ketahui bersama bahwa saat ini kita sedang dilanda bencana nasional (non alam) yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana penyebarannya semakin masif dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid 19.


    "Untuk itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajarannya agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah Covid-19 ini, dengan terus melakukan pengecekan kesehatan secara berkala kepada petugas, narapidana dan tahanan, serta anak melalui pemeriksaan Rapid Test maupun Swab Test sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.


    "Langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan serta Resolusi pemasyarakatan tahun 2020 juga terus kita lakukan. Krena program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan yang diharapkan mampu menyentuh berbagai program binaan, sehingga dapat mengantar kan warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang berkualitas, terampil dan mandiri.


    "Selain itu, saya juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Perayaan Kemerdekaan ke-75 RI Tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan kementerian Hukum dan HAM.


    "Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Imbuhnya.


    "Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.ujarnya menutup.


    Sementara itu Kepala Rumah Tahanan, Syamsurijal, A.Md, IP. SH, MH dalam laporannya menjelaskan bahwa, "Kapasitas Rutan Kelas II B Watansoppeng sebanyak 62 orang, hingga saat ini dihuni sejumlah 150 orang, dimana warga binaan pria sebanyak 144 orang, warga binaan wanita 6 orang.


    "Selama pandemi corona merebak, kami telah mengeluarkan asimilasi covid sebanyak 53 orang untuk dirumahkan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan Alhamdulillah tidak terjadi pengulangan Tindak Pidana selama menjalani Asimilasi rumah.katanya.


    "Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2020 sebanyak 88 orang diantaranya :
    Remisi 1 bulan sebanyak 30 orang, remisi 2 bulan sebanyak 25 orang, remisi 3 bulan sebanyak 22 orang, remisi 4 bulan sebanyak 9 orang, remisi 5 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.


    Dalam kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan DPRD, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekretaris Daerah dan para Narapidana.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini