Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal, Proyek Elite PIC Disorot: Truk Bermuatan Tanah Hilir Mudik dari Namorambe ke Lokasi Proyek


Medan, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan publik. Proyek berskala besar yang diduga milik PT Agung Sedayu Group (ASG) itu disebut-sebut menggunakan material tanah timbun yang diduga berasal dari galian C ilegal di kawasan Namorambe.

Pantauan di lokasi proyek beberapa waktu lalu memperlihatkan sejumlah truk pengangkut tanah timbun keluar masuk area pembangunan yang diperkirakan memiliki luas mencapai 44 hektare tersebut.

Sedikitnya dua unit truk bak terbuka berwarna biru dan hijau tua tampak membongkar muatan tanah di dalam kawasan proyek. Di lokasi juga terlihat beberapa alat berat yang siaga untuk meratakan lahan.

Tim wartawan kemudian melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi material tanah timbun tersebut. Sejumlah truk yang keluar dari proyek diketahui melintas melalui Tol H Anif menuju arah Tol Amplas.

Setelah keluar dari tol, kendaraan berat itu bergerak menuju kawasan Patumbak–Ajibaho hingga masuk ke wilayah Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe, yang belakangan disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas galian tanah.

Warga sekitar mengaku aktivitas pengangkutan tanah berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi hingga malam. Bahkan pada malam hari, truk-truk pengangkut disebut berkumpul lebih dahulu di kawasan Pasar XII Patumbak sebelum bergerak secara beriringan menuju lokasi proyek PIC.

“Kalau malam biasanya mereka kumpul dulu di Pasar XII, lalu konvoi menuju proyek PIC,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keberadaan truk bertonase besar yang melintasi jalan desa juga dikeluhkan masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan jalan, aktivitas tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Tak hanya itu, dugaan penggunaan material tanah timbun ilegal dalam proyek berskala besar tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penggunaan material dari lokasi galian yang tidak memiliki izin dianggap merugikan daerah sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat terhadap pengusaha tambang yang telah mengurus izin resmi.

“Kalau benar tanahnya berasal dari galian ilegal, tentu negara dirugikan. Pengusaha resmi juga dirugikan karena mereka taat aturan dan bayar pajak,” ungkap salah seorang warga Patumbak.

Warga juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang tanah timbun yang diduga ilegal tersebut.

Menurut masyarakat, pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin dapat berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan serta memperbesar risiko bencana di kawasan sekitar lokasi pengerukan.

“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban akibat kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang ilegal yang hanya mengejar keuntungan,” kata warga lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumatera Utara, Aziz Batubara, saat dikonfirmasi terkait legalitas salah satu perusahaan penyedia material tanah timbun, menyebut bahwa CV Sutama Alam Berkah yang berada di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru telah memiliki izin resmi.

Namun, muncul dugaan adanya praktik penyalahgunaan izin oleh oknum pengusaha dengan menggunakan dokumen perizinan yang sama untuk melakukan pengerukan di lokasi berbeda.

Selain itu, perusahaan lain yakni CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, disebut memang telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Meski demikian, perusahaan tersebut dikatakan belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan.

“Kalau ada titik koordinatnya, tolong dikirim agar bisa kami cek,” ujar Aziz.
Informasi lain yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya aktivitas galian tanah di Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, yang diduga beroperasi tanpa izin.

Lokasi tersebut kabarnya dikelola oleh seorang warga setempat berinisial JT.
Hingga berita ini diturunkan, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di wilayah Namorambe tersebut. Namun pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi.

“Belum ada laporan ke kami, anggota juga belum mengetahui. Nanti akan kami cek langsung ke lokasi,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan penertiban di Lubuk Pakam.

Kasus dugaan penggunaan material tanah timbun ilegal dalam proyek besar ini kini menjadi perhatian masyarakat.

Publik berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata serta segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

(RZ)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates