KAKI Jatim Soroti Dugaan Tunggakan Proyek RS Nasional Malang Rp3,2 Miliar, Ketua P2UTN Diminta Beri Penjelasan

KAKI Jatim Soroti Dugaan Tunggakan Proyek RS Nasional Malang Rp3,2 Miliar, Ketua P2UTN Diminta Beri Penjelasan


Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Dugaan persoalan pembayaran proyek pembangunan Rumah Sakit Nasional Malang senilai miliaran rupiah menjadi sorotan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur. Sejumlah kontraktor dilaporkan mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan sejak 2023 hingga 2026.

Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah kontraktor yang merasa dirugikan dalam proyek tersebut. Aduan itu turut menyeret nama Ir. Kartiko Ardi Widodo, MT, yang diketahui menjabat Ketua Perkumpulan Pengelola Pendidikan Umum dan Teknologi Nasional (P2UTN) Malang sekaligus Komisaris Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional (DITN).

Menurut Hosen, para kontraktor mengaku telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kesepakatan serta dokumen yang diberikan pihak terkait. Namun, hingga kini pembayaran yang menjadi hak mereka disebut belum sepenuhnya diselesaikan.

"Para kontraktor mengaku telah menyelesaikan pekerjaan, tetapi hak pembayaran mereka tidak kunjung dituntaskan. Mereka justru harus menghadapi janji pembayaran yang berulang kali tidak terealisasi. Bahkan, menurut pengaduan yang kami terima, terdapat pemberian cek yang diduga tidak dapat dicairkan," ungkap Hosen, Selasa (3/11/2026).

Hosen menyebut, berdasarkan pengaduan yang diterima, terdapat persoalan cek senilai Rp3 miliar yang dikaitkan dengan PT Duta Wahyu Sejahtera Abadi. Selain itu, terdapat pula kewajiban pembayaran kepada seorang kontraktor bernama Wendy sebesar Rp238.040.000.

Dengan demikian, nilai dua kewajiban pembayaran yang diadukan mencapai Rp3.238.040.000. Jumlah tersebut disebut belum termasuk kemungkinan adanya kontraktor lain yang mengalami persoalan serupa.

"Nilainya bukan sedikit. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan dan seluruh hak kontraktor dipenuhi. Jangan sampai pihak yang sudah mengeluarkan tenaga, material, serta biaya pembangunan justru menanggung kerugian sendirian," tegasnya.

Menurut Hosen, kepercayaan para kontraktor untuk terlibat dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut salah satunya didasarkan pada dokumen dan surat pernyataan kebenaran dokumen tertanggal 18 April 2022.

Atas dasar itu, KAKI Jatim meminta Kartiko Ardi Widodo memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kapasitas, keterlibatan, serta tanggung jawabnya dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Nasional Malang, khususnya terkait penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para kontraktor.

KAKI Jatim juga mengaku memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polda Jawa Timur oleh salah satu perusahaan yang terlibat dalam pembangunan rumah sakit. Namun, perkembangan dan status penanganan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Sorotan KAKI Jatim semakin menguat setelah muncul informasi mengenai Kartiko yang disebut-sebut sebagai salah satu calon Rektor ITN Malang.

"Jika benar demikian, persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas dan tanggung jawab pejabat di lingkungan pendidikan tinggi," papar Hosen.

Selain persoalan pembayaran, KAKI Jatim turut menyoroti dugaan rangkap jabatan dalam struktur kelembagaan yayasan dan badan usaha yang berkaitan dengan yayasan.

Hosen meminta persoalan tersebut dikaji berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap struktur organisasi, hubungan kelembagaan, serta kedudukan masing-masing pihak untuk memastikan apakah terdapat rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

KAKI Jatim juga menyinggung Direktur Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional, Eko Catur Purnomo, yang menurut informasi dari pihak pengadu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP di Polres Malang.

Hosen menegaskan, informasi tersebut perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum. Ia meminta penyidik tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

"Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada satu pihak, sementara pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki tanggung jawab justru tidak pernah dimintai penjelasan. Penyidik harus mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tandasnya.

KAKI Jatim turut meminta agar penanganan perkara di Polres Malang berjalan independen tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa. Pengawasan internal kepolisian juga dinilai penting apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penyidikan.

"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami meminta Polres Malang membuktikan profesionalitasnya. Hak para kontraktor harus diperhatikan dan dugaan tindak pidana harus diungkap secara terang benderang," pungkas Moh Hosen.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Kartiko Ardi Widodo maupun pihak PT DITN terkait berbagai pengaduan tersebut belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi. Prinsip keberimbangan tetap diperlukan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates