Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Transparansi penggunaan anggaran kegiatan pasar murah di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 28 Maret 2026 kini menjadi sorotan. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah mengaku tidak memperoleh jawaban atas permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi itu telah terdaftar di KIP dengan nomor perkara 138/X/KIP-PSI/2026. Langkah tersebut ditempuh ARUKKI untuk memperoleh kejelasan mengenai sumber pendanaan, rincian penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan pasar murah yang menjadi perhatian publik.
Polemik ini berawal dari pernyataan Seskab Teddy ketika ditanya wartawan mengenai sumber anggaran kegiatan pasar murah di Monas. Saat itu, Teddy memberikan jawaban singkat, "Pokoknya ada, oke."
Jawaban tersebut kemudian dinilai ARUKKI belum menjawab substansi persoalan, terutama menyangkut asal-usul dana dan mekanisme pertanggungjawaban kegiatan.
Merespons hal itu, ARUKKI mengirimkan surat permohonan klarifikasi sekaligus keterbukaan informasi kepada Seskab Teddy melalui surat Nomor 07/ARUKKI-PERM_SESKAB/13.VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, ARUKKI mengajukan tiga hal penting untuk mendapatkan penjelasan.
Pertama, apakah kegiatan pasar murah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta apakah telah disusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggarannya.
Kedua, apabila kegiatan dibiayai oleh pihak swasta, pengusaha, atau sponsor, apakah sumber pendanaan tersebut dicatat secara transparan dan dilengkapi rincian penggunaannya.
Ketiga, apakah dukungan dana dari pihak swasta atau sponsor telah dikonsultasikan atau dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperoleh penilaian terkait potensi gratifikasi.
ARUKKI menyebut tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi tersebut membuat pihaknya melanjutkan proses melalui mekanisme keberatan.
Surat keberatan dilayangkan melalui Nomor 03/ARUKKI-KEBERATAN_SESKAB/8.IX/2026 tertanggal 8 September 2026.
Namun, menurut ARUKKI, hingga permohonan sengketa informasi didaftarkan ke Komisi Informasi Pusat, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak Sekretariat Kabinet terkait pertanyaan yang diajukan.
Situasi tersebut akhirnya mendorong ARUKKI menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ARUKKI menegaskan bahwa keterbukaan mengenai sumber dan penggunaan dana dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (3/11/2026), ARUKKI merujuk Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai laporan keuangan.
Menurut ARUKKI, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah kegiatan pasar murah tersebut dibiayai menggunakan uang negara atau memperoleh dukungan dari pihak swasta maupun sponsor.
Kejelasan mengenai sumber pendanaan dan pertanggungjawaban dinilai penting untuk memastikan kegiatan yang membawa nama kepentingan publik berjalan secara transparan serta tidak menimbulkan spekulasi.
Pengajuan sengketa informasi ini menjadi ujian keterbukaan badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
ARUKKI berharap Komisi Informasi Pusat dapat memproses perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga informasi mengenai sumber dana, rincian penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban pasar murah di Monas dapat memperoleh kejelasan.
Kini, perhatian tertuju pada proses penyelesaian sengketa di KIP dan respons Sekretariat Kabinet terhadap permintaan informasi tersebut.
Publik menantikan penjelasan yang transparan: dari mana sumber dana kegiatan pasar murah itu berasal dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.
(Redho)
