Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya masing-masing Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiga tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini menyita perhatian publik lantaran dugaan penyadapan tidak hanya menyasar sejumlah pejabat negara, tetapi juga nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan penyidik, dugaan praktik penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana yang sah.
Lebih jauh, penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Pengungkapan perkara ini semakin menarik perhatian setelah penyidik menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden.
Sejumlah kelompok yang disebut masuk dalam sasaran dugaan penyadapan antara lain pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan lebih luas mengenai tata kelola penggunaan teknologi penyadapan, perlindungan data elektronik, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Sebab, teknologi penyadapan yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan aturan dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Penetapan tiga tersangka belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Siapa sebenarnya pihak yang menginisiasi operasi tersebut? Apakah terdapat aktor lain di luar tiga tersangka? Untuk kepentingan apa informasi hasil penyadapan dikumpulkan?
Pertanyaan lainnya menyangkut kemungkinan adanya pihak yang menerima, menyimpan, atau memanfaatkan data hasil penyadapan tersebut.
Hingga pengumuman penetapan tersangka, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan belum mengungkap secara terperinci motif di balik dugaan operasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan kewenangan negara yang memiliki konsekuensi langsung terhadap perlindungan privasi masyarakat.
Pengusutan perkara diharapkan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Transparansi mengenai penggunaan sistem LIMS, pengamanan barang bukti elektronik, serta penelusuran aliran data menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Pada akhirnya, masyarakat menunggu proses hukum yang terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut siapa yang menjadi tersangka, melainkan bagaimana memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar batas hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, pengungkapan perkara secara tuntas juga menjadi harapan publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Sumber: ANTARA, detikNews, Kompas.com, dan pemberitaan media internasional, 3–4 November 2026.
