Taufik Tantang Penegak Hukum: “Saya Pelapor Korupsi, Bukan Penjahat”

Taufik Tantang Penegak Hukum: “Saya Pelapor Korupsi, Bukan Penjahat”


Makassar, Kabartujuhsatu.news, M Taufik Hidayat angkat bicara di tengah proses hukum yang menempatkan dirinya sebagai tersangka. Ia menegaskan, status tersebut tidak boleh menghapus fakta bahwa dirinya mengaku sebagai pelapor dugaan korupsi yang kini tengah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Taufik menyambut positif rencana LPSK berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, koordinasi tersebut justru menjadi momentum untuk membuka secara terang posisi masing-masing lembaga sekaligus memastikan tidak ada hak pelapor yang terabaikan.

“Saya bukan penjahat, saya adalah pelapor yang meminta perlindungan hukum. Saya siap menghadapi proses hukum, tetapi jangan abaikan posisi saya sebagai pelapor dugaan korupsi,” tegas Taufik. Senin (7/9/2026). 

Ia mengatakan dirinya tidak meminta untuk kebal dari proses hukum. Sebaliknya, Taufik mengaku siap memberikan keterangan dan menghadapi seluruh tahapan perkara sepanjang proses tersebut dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Kalau memang ada bukti, silahkan proses sesuai hukum. Saya tidak pernah meminta dihentikan. Yang saya minta adalah proses yang adil, transparan dan objektif,” ujarnya..

Bagi Taufik, langkah tersebut tidak boleh berhenti sebatas komunikasi antar lembaga. Harus ada kejelasan mengenai posisi permohonan perlindungan yang diajukannya.

Sebab, di tengah proses pidana yang berjalan, muncul pertanyaan publik mengenai apakah terdapat hubungan antara statusnya sebagai pelapor dugaan korupsi dengan perkara pidana yang menjeratnya.

Pertanyaan tersebut tentu harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan dijawab dengan asumsi.

Taufik pun meminta seluruh pihak menunggu fakta dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Isu retaliasi terhadap pelapor menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif.

Jika benar terdapat tindakan pembalasan terhadap seseorang karena melaporkan dugaan korupsi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh.

Namun sebaliknya, proses pidana terhadap Taufik juga tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi tanpa pembuktian.

Dua persoalan tersebut harus dipisahkan dan diuji berdasarkan bukti.

Jika aparat memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan.

Tetapi jika ditemukan indikasi bahwa proses hukum tersebut berkaitan dengan pembalasan atas laporan dugaan korupsi, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara serius.

Di titik inilah peran LPSK dan koordinasi dengan KPK menjadi penting.

Selain LPSK, perhatian juga tertuju kepada KPK.

Publik menunggu kejelasan mengenai laporan dugaan korupsi yang disebut pernah disampaikan Taufik. Apakah laporan tersebut telah ditelaah? Bagaimana statusnya? Dan apakah terdapat informasi yang dapat menjelaskan posisi Taufik sebagai pelapor?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara proporsional agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Sebab, ketika seorang pelapor dugaan korupsi kemudian menghadapi perkara pidana, publik wajar mempertanyakan bagaimana hubungan kedua proses tersebut.

Namun jawaban akhirnya tetap harus berdasarkan fakta, bukan opini.

Kasus Taufik pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu individu.

Ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana negara memperlakukan orang yang berani menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi?

Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi. Karena itu, perlindungan terhadap pelapor bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jika pelapor benar-benar mendapat ancaman atau tindakan pembalasan, negara harus memiliki mekanisme untuk mengujinya.

Sebaliknya, apabila pelapor ternyata melakukan tindak pidana lain, status sebagai pelapor tentu tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Keadilan harus berlaku dua arah.

Kini bola berada di tangan LPSK, KPK dan aparat penegak hukum.

LPSK ditunggu kejelasan mengenai permohonan perlindungan Taufik.

KPK ditunggu penjelasan mengenai laporan dugaan korupsi yang disebut pernah disampaikan.

Sementara Polrestabes Makassar dituntut memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.

Tidak boleh ada orang yang kebal hukum.

Tetapi tidak boleh pula muncul kesan bahwa hukum menjadi alat untuk membungkam seseorang yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana.

Taufik mengatakan dirinya siap menghadapi proses hukum.

Namun pesan yang ingin disampaikannya sederhana: jangan hanya melihat dirinya sebagai tersangka, tetapi lihat pula klaimnya sebagai pelapor yang sedang meminta perlindungan negara.

Kini publik menunggu satu hal: apakah seluruh proses tersebut akan dibuka secara terang berdasarkan fakta dan bukti, atau justru menyisakan tanda tanya yang semakin panjang?

(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates