Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Penataan agraria di Kabupaten Soppeng memasuki tahap penguatan koordinasi. Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng mendorong pembenahan data pertanahan, khususnya dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan bahwa akurasi data menjadi salah satu kunci agar penataan tanah, terutama pada kawasan hutan cadangan yang akan menjadi objek TORA, tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).
Rakor tersebut diikuti jajaran instansi dan SKPD yang tergabung dalam Tim GTRA, unsur Forkopimda, serta pihak terkait. Bupati Soppeng bertindak sebagai Ketua GTRA secara ex officio, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menjadi Ketua Pelaksana.
Dalam arahannya, Suwardi meminta pemerintah kecamatan dan desa tidak sekadar menjadi pelaksana administratif, tetapi aktif memastikan data masyarakat di lapangan benar-benar valid.
Khusus lokasi fokus TORA di kawasan hutan, Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta proaktif berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Kantor Pertanahan.
“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.
Menurutnya, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan status tanah. Penataan harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.
Rakor GTRA juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Pemkab Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani MoU tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.
Sementara itu, BPKPD bersama Kantor Pertanahan menyepakati dua perjanjian kerja sama, yakni Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Dengan pemadanan tersebut, keterkaitan antara bidang tanah dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat lebih mudah ditelusuri dan diverifikasi.
Kerja sama ini juga diharapkan membantu proses klarifikasi serta pemutakhiran data apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data pertanahan dengan data perpajakan.
Pertukaran dan pemanfaatan data dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan dukungan teknologi informasi.
Adapun kerja sama mengenai ZNT berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan informasi nilai tanah yang dapat digunakan untuk kebutuhan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Tidak berhenti pada TORA, Suwardi juga meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat dimasukkan dalam skema Badan Bank Tanah.
Menurutnya, ketersediaan tanah yang terdata dengan baik dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi, hingga konsolidasi lahan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, instansi kehutanan, Forkopimda hingga pemerintah desa harus memiliki arah dan basis data yang sama.
“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” kata Suwardi.
Ia sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan menghindari maladministrasi dalam setiap tahapan pelaksanaan reforma agraria.
Pendekatan persuasif dan solutif juga diminta dikedepankan agar berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan tanpa memperbesar potensi konflik.
Melalui Rakor GTRA 2026 dan penandatanganan sejumlah kerja sama tersebut, Pemkab Soppeng memperkuat dua agenda sekaligus: mempercepat penataan tanah melalui TORA dan membangun keterhubungan data pertanahan dengan perpajakan daerah.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih tertib, terintegrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
(Red)
