Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah menetapkan sebanyak 26 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027, terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan, penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari hari besar keagamaan, pola akhir pekan, hingga mobilitas masyarakat.
"Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah delapan hari," kata Pratikno.
Aturan bagi pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, hari libur nasional pada dasarnya merupakan hari ketika pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja.
Namun, terdapat jenis pekerjaan tertentu yang harus tetap berjalan secara terus-menerus. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional berhak memperoleh upah kerja lembur sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, cuti bersama memiliki ketentuan berbeda. Bagi pekerja atau buruh, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.
Artinya, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunannya. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan memperoleh upah sebagaimana hari kerja biasa.
Untuk ASN, ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan.
18 Hari Libur Nasional 2027
Berikut daftar hari libur nasional 2027:
1 Januari, Jumat — Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari, Selasa — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari, Sabtu — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret, Senin — Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
10–11 Maret, Rabu–Kamis — Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret, Jumat — Wafat Yesus Kristus
28 Maret, Minggu — Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
1 Mei, Sabtu — Hari Buruh Internasional
6 Mei, Kamis — Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei, Senin — Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei, Kamis — Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni, Selasa — Hari Lahir Pancasila
6 Juni, Minggu — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus, Minggu — Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus, Selasa — Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember, Sabtu — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
26 Desember, Minggu — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
8 Hari Cuti Bersama 2027
Sementara itu, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama, yakni:
5 Februari, Jumat — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret, Selasa — Idulfitri 1448 Hijriah
12 Maret, Jumat — Idulfitri 1448 Hijriah
15 Maret, Senin — Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret, Kamis — Wafat Yesus Kristus
18 Mei, Selasa — Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei, Rabu — Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember, Jumat — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Dengan penetapan tersebut, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, pekerja, maupun lembaga pendidikan memiliki acuan dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan usaha, hingga rencana liburan sepanjang 2027.
Khusus pelaksanaan cuti bersama di instansi maupun perusahaan swasta, penerapannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
(Red)
