Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Pria di Cerme Ditangkap Polisi


Gresik, Kabartujuhsatu.news, Aksi tak senonoh seorang pria berinisial S (38), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah diduga berulang kali memamerkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan di kawasan jalan persawahan Desa Padeg.

Tersangka diamankan polisi di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah seorang perempuan melaporkan aksi tidak senonoh yang dialaminya.

Peristiwa terakhir terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban tengah berangkat kerja dan melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg.

Korban melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena merasa khawatir, korban kemudian merekam perjalanan menggunakan telepon selulernya.

Saat melintas di depan pria tersebut, korban dikejutkan dengan aksi tersangka yang diduga sengaja mengeluarkan alat kelamin dan mempertontonkannya kepada korban.

Bukan kali pertama. Berdasarkan laporan korban, aksi serupa disebut telah dialaminya sebanyak tiga kali oleh pelaku yang sama.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga tersangka telah melakukan aksi serupa sejak Januari 2026.

"Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Modus yang dilakukan tersangka diduga dengan memilih lokasi yang relatif sepi. Tersangka kemudian menunggu pengendara perempuan melintas sebelum mempertontonkan alat kelaminnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno. Ia juga mengaku mendapatkan kepuasan setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos lengan panjang warna biru dongker, celana pendek warna hitam bergaris putih, serta topi warna merah.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.

Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Polres Gresik mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa yang diduga dilakukan tersangka agar segera melapor kepada kepolisian.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polisi 110 yang bebas pulsa atau kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates