Malang, Kabartujuhsatu.news, Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM) menjadi sorotan. Pasalnya, terlapor yang sebelumnya diamankan setelah diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan seksual disebut telah dilepas oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kondisi tersebut menuai kritik dari pengamat kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia menilai aparat penegak hukum harus menangani perkara dugaan kekerasan seksual secara profesional, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah diatur mengenai berbagai bentuk tindak pidana seksual beserta ancaman hukumannya,” ujar Didi. Kamis (10/9/2026).
Menurut Didi, penyidik perlu melihat secara utuh rangkaian peristiwa dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara hanya berdasarkan satu aspek pembuktian.
Ia juga mempertanyakan status laporan yang disebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Jangan sampai hukum yang sudah jelas menjadi remang-remang. Penyidik harus profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun terlapor,” tegasnya.
Dugaan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, di sebuah tempat kos harian atau penginapan di kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban, yang dalam pemberitaan disebut dengan nama samaran “Mawar”, merupakan mahasiswi baru berusia 18 tahun asal Mojokerto.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, korban mengaku baru mengenal terlapor sekitar satu pekan melalui aplikasi TikTok. Korban menyebut dirinya mengetahui terlapor sebagai mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan di UM.
Korban kemudian mengaku dijemput menggunakan mobil bersama beberapa orang lainnya. Setelah sempat diajak ke kedai kopi, korban meminta diantar kembali ke tempat kos karena waktu sudah malam.
Namun, menurut pengakuan korban, dirinya justru dibawa ke sebuah tempat kos harian.
“Sekitar pukul 9 malam saya minta diantar pulang ke kos, tetapi tidak diantar ke tempat kos. Saya malah dibelokkan ke kos harian,” ungkap korban.
Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat mengalami tekanan dan kesulitan meminta pertolongan. Alat komunikasi korban juga diduga sempat berada dalam penguasaan terlapor.
Korban kemudian memperoleh kesempatan mengambil telepon selulernya dan mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp sambil menangis meminta pertolongan.
Rekan korban, yang disebut dengan nama samaran Mat, mengatakan dirinya bersama sejumlah rekannya kemudian mendatangi lokasi.
Mereka berkoordinasi dengan penjaga penginapan sebelum akhirnya membuka pintu kamar. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi yang menurut keterangan saksi memerlukan pertolongan.
Sementara itu, terlapor disebut berusaha meninggalkan lokasi, tetapi berhasil diamankan warga dan rekan korban sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Informasi yang disampaikan menyebut pemeriksaan dilakukan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang dan korban disebut harus mengeluarkan biaya sekitar Rp700 ribu.
Pemeriksaan medis dan visum menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap fakta peristiwa, termasuk ada atau tidaknya unsur kekerasan, ancaman, paksaan, maupun bentuk tindak pidana seksual sebagaimana yang dilaporkan.
Didi menilai persoalan kekerasan seksual harus ditangani secara serius karena dampaknya terhadap korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis.
“TPKS tidak boleh dianggap sepele. Korban bisa mengalami trauma berat dan berkepanjangan,” katanya.
Didi meminta Polresta Malang Kota menjelaskan secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan apabila terlapor memang telah dilepas setelah menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berpegang pada alat bukti, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian harus mengusut perkara ini secara serius sampai memperoleh kepastian hukum. Penyidik harus profesional,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, status terlapor juga harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan perempuan, penegakan hukum, serta tanggung jawab institusi pendidikan dalam memastikan lingkungan kampus yang aman.
Jika dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat tindak pidana, pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, seluruh pihak juga perlu menghormati proses penyelidikan dan penyidikan agar perkara tersebut dapat terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
(Redho Fitriyadi)