Pengamat Kepolisian Apresiasi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Moch Gati Tersangka Dugaan Penipuan Rp520,5 Juta Ditangkap

Pengamat Kepolisian Apresiasi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Moch Gati Tersangka Dugaan Penipuan Rp520,5 Juta Ditangkap


Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Penangkapan Moch Gati, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp520,5 juta, mendapat perhatian dari pengamat kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Didi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya atas penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasus yang menyeret nama Moch Gati itu menjadi sorotan karena yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai advokat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Moch Gati berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya di wilayah Madiun pada Kamis (29/10/2026), setelah sebelumnya sempat diamankan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto, Selasa (27/10/2026).

Penanganan perkara ini disebut berkaitan dengan ketidakhadiran yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik serta kesulitan komunikasi selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Saat dikonfirmasi pada Kamis malam, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional.

"Kita akan profesional, proporsional, tidak akan kami melindungi kejahatan. Semua sama di mata hukum. Berbuat kejahatan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku," ujarnya. Jum'at (30/10/2026). 

Secara terpisah, Dr. Didi Sungkono menilai penanganan laporan masyarakat harus dilakukan secara serius tanpa membedakan latar belakang maupun profesi pihak yang dilaporkan.

"Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk pengamalan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan," ungkapnya.

Didi juga menyoroti pentingnya integritas profesi advokat. Menurutnya, profesi yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kejujuran, etika, dan tanggung jawab.

"Advokat, pengacara, maupun penasihat hukum sebagai bagian dari penegak hukum harus menjunjung tinggi kejujuran dan tidak boleh bersikap culas. Apalagi jika sampai diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan seseorang dapat diterima sebagai pegawai negeri melalui jalur khusus. Hal seperti ini harus diusut secara tuntas," tegas Didi.

Ia menambahkan, profesi advokat memiliki aturan etik dan hukum yang harus dipatuhi. Apabila seorang advokat terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan organisasi profesi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Tidak ada orang yang kebal hukum. Hak imunitas advokat bukan berarti memberikan perlindungan terhadap tindakan yang diduga merupakan tindak pidana. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Kasus ini bermula pada Juni 2021. Berdasarkan keterangan korban, Hisyam Fikri, warga Lamongan, dirinya bersama almarhumah ibunya diundang bertemu dengan Moch Gati di kediamannya di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku ditawari bantuan untuk meloloskannya menjadi pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia melalui jalur khusus.

Untuk komitmen awal, disepakati pembayaran sebesar Rp350 juta.

Namun, sepanjang 2021 hingga 2022, korban mengaku kembali dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan biaya operasional tambahan.

Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai Rp520,5 juta. Aliran dana tersebut, menurut keterangan korban, diperkuat dengan bukti transfer melalui rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.

Persoalan mulai mencuat setelah korban dinyatakan tidak lolos seleksi resmi penerimaan pegawai Kejaksaan RI pada periode 2021 maupun 2022.

Ketika meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang, korban mengaku tidak mendapatkan penyelesaian. Komunikasi disebut semakin sulit hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam perkembangan perkara, Moch Gati juga disebut melakukan gugatan terhadap pelapor di Pengadilan Negeri Lamongan. Pihaknya disebut berpandangan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Perbedaan pandangan mengenai aspek hukum perkara itu selanjutnya menjadi bagian dari proses yang harus diuji melalui mekanisme hukum.

Menutup tanggapannya, Didi kembali mengingatkan bahwa profesi advokat tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, Kode Etik Advokat Indonesia mengharuskan setiap advokat menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi integritas, serta bertindak jujur dalam menjalankan tugasnya.

Advokat yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat menghadapi sanksi organisasi profesi. Sementara itu, apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

"Jangan sampai profesi advokat yang seharusnya menjadi bagian dari penegakan hukum justru dicederai oleh perilaku oknum. Jika memang terbukti melakukan penipuan, harus ada pertanggungjawaban. Ini juga menjadi  pembelajaran bagi seluruh praktisi hukum agar senantiasa menjaga integritas profesinya," pungkas Didi Sungkono.

Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates