Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Perselisihan terkait mobil BMW yang terparkir di kawasan Park Shanghai, Pakuwon City, Surabaya, memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya berkembang menjadi saling lapor kini mendapat perhatian dari Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (Konjen RRT) di Surabaya.
Perhatian tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat itu, Konjen RRT pada pokoknya meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak dibangun hanya berdasarkan satu versi keterangan.
Konjen RRT menyoroti adanya perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan terlapor mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.
Karena itu, penyidik dinilai perlu mengurai perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan identitas dan kedudukan masing-masing pihak, tindakan konkret yang dilakukan setiap orang, serta ada atau tidaknya kehendak maupun kerja sama dalam peristiwa yang dipersoalkan.
Pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan bukti yang relevan juga dinilai penting sebelum penyidik menarik kesimpulan hukum.
“Kesimpulan hukum terhadap peristiwa yang sebenarnya terjadi tersebut sepatutnya tidak dibangun hanya berdasarkan satu versi, melainkan berdasarkan pemeriksaan seluruh pihak dan bukti yang relevan secara utuh,” demikian substansi surat Konjen RRT.
Rekaman Keributan Jadi Bukti Penting
Perkara ini juga menjadi sorotan karena adanya rekaman video saat keributan berlangsung.
Berdasarkan rekaman yang disebut menjadi bagian dari materi perkara, terlihat S berada di tengah situasi keributan dan berupaya melakukan peleraian.
Keberadaan rekaman tersebut menjadi penting untuk menguji keterangan masing-masing pihak, khususnya terkait dugaan adanya tindakan fisik dalam peristiwa tersebut.
Dengan adanya bukti visual, konstruksi perkara semestinya tidak hanya mengandalkan keterangan orang-orang yang terlibat. Rekaman video, CCTV, serta keterangan saksi di lokasi dapat menjadi bagian penting dalam menguji rangkaian kejadian secara objektif.
Sebab, persoalan utama bukan semata siapa yang melapor atau siapa yang dilaporkan, melainkan siapa melakukan apa, terhadap siapa, dan dalam situasi seperti apa tindakan tersebut terjadi.
Berawal dari Perselisihan Parkir BMW
Persoalan bermula ketika mobil BMW milik S terparkir di kawasan Park Shanghai, Pakuwon City.
Perselisihan kemudian berkembang setelah terjadi perdebatan antara pihak-pihak yang berada di lokasi. Situasi tersebut berujung pada laporan polisi dari masing-masing pihak.
S sebelumnya menyampaikan versinya bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap F. Ia mengaku berada di lokasi untuk berusaha melerai ketika situasi mulai memanas.
Namun, pihak lain memiliki versi berbeda mengenai peristiwa tersebut.
Perbedaan keterangan inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial yang harus diuji penyidik melalui alat bukti dan keterangan para saksi.
Publik Tunggu Transparansi Penyidik
Dengan adanya surat Konjen RRT dan rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Polrestabes Surabaya.
Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka.
Apakah seluruh pihak yang berada di lokasi telah diperiksa?
Apakah rekaman CCTV dan video kejadian telah dianalisis secara menyeluruh?
Siapa sebenarnya yang melakukan tindakan fisik dalam keributan tersebut?
Dan bagaimana penyidik menentukan peran masing-masing orang yang berada di lokasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar proses hukum tidak berhenti pada pertentangan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya.
Surat Konjen RRT pada dasarnya menekankan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun seluruh bukti yang relevan.
Kini, proses tersebut berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik menunggu apakah Polrestabes Surabaya mampu mengungkap rangkaian peristiwa di Park Shanghai secara terang, objektif, dan berdasarkan bukti—bukan semata berdasarkan siapa yang lebih dahulu membuat laporan.
Praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)