Gowa, Kabartujuhsatu.news, Polresta Gowa membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang menyeret seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar.
Tak tanggung-tanggung, dalam perkara ini terdapat 19 unit mobil rental yang diduga disewa kemudian digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman dalam press release di Mapolresta Gowa, Rabu (16/9/2026).
Kasus ini bermula sekitar Juni 2025. Saat itu, tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Namun, dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut justru dilengkapi dokumen kendaraan palsu dan kemudian digadaikan.
Dari Oktober 2025 hingga April 2026, sebanyak 19 kendaraan diduga telah disewa. Kendaraan tersebut terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.
Nilai gadai masing-masing kendaraan disebut berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta.
Kasus mulai terbongkar pada Mei 2026 setelah pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Para pemilik kendaraan kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS.
Hasilnya, sejumlah kendaraan diketahui berada di wilayah Kabupaten Bantaeng. Dari penelusuran tersebut, pemilik kemudian mengetahui kendaraan mereka diduga telah digadaikan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Perkara itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan AA alias HA di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas kemudian mengamankan perempuan tersebut untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta 8 unit kendaraan.
Sementara 11 unit mobil lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Gowa menegaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Yusuf Usman.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Gowa juga mengingatkan pemilik usaha rental kendaraan agar memperketat proses verifikasi calon penyewa, termasuk identitas, jaminan, serta keabsahan dokumen sebelum kendaraan diserahkan.
(Red)
