Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng (ATR/BPN), di Aula Latemmamala, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Agustini Pujiastuti, S.H., M.M., sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersama sejumlah tamu undangan, sebagai wujud sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Soppeng, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Pada kesempatan itu, Nurul Asyrifah, S.H., M.Kn. dan Tantri C.C. Bachtiar, S.H., M.Kn. secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesi berlangsung khidmat dengan mengedepankan nilai profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan.
Ia mengatakan, keberadaan PPAT memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai transaksi pertanahan yang dilakukan masyarakat.
"PPAT merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Karena itu, saya berharap para PPAT yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta mengedepankan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Selle juga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan, dan IPPAT terus diperkuat guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Agustini Pujiastuti, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelantikan PPAT merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menurutnya, PPAT memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses pembuatan akta tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
"Dengan bertambahnya PPAT di Kabupaten Soppeng, kami berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Kami juga mengajak seluruh PPAT untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas," katanya.
Melalui pelantikan ini diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan IPPAT dalam mewujudkan sistem pelayanan pertanahan yang modern, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.
(Red)


